PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membuka kesempatan memeriksa Pejabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam investigasi dugaan korupsi biaya hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 di KPU Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hardiarto, menyampaikan hingga saat ini interogator belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hera Nugrahayu.
“Masih belum,” ungkapnya saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Senin, 15 Juni 2026.
Meski demikian, interogator telah menyiapkan draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk nan bersangkutan.
“Kalau untuk draf sudah pasti ada,” terangnya.
Namun, mengenai agenda pemeriksaan, Hardiarto menuturkan interogator tetap konsentrasi memeriksa sejumlah saksi lain nan dinilai berangkaian dengan perkara tersebut.
“Terkait penjadwalan tetap belum. Untuk sementara tetap banyak saksi-saksi lain nan bakal diperiksa,” paparnya.
Sebelumnya, Hardiarto mengungkapkan nama Hera Nugrahayu mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut lantaran nan berkepentingan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya.
“Kalau nan berkepentingan itu kan nan pasti menandatangani naskah perjanjian hibah,” bebernya.
Selain itu, Hera juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya nan mempunyai peran dalam proses penyusunan dan penganggaran APBD.
“Kebetulan sebelum menjadi Pj Wali Kota, beliau sebagai Sekda. Otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jadi mungkin perlu juga keterangan mengenai proses penganggarannya seperti apa,” imbuhnya.
Untuk diketahui, tim interogator Kejari Palangka Raya menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya pada Selasa, 28 April 2026.
Dari penggeledahan itu, interogator menyita belasan kotak kontainer berisi arsip krusial serta sejumlah peralatan elektronik, seperti laptop, telepon genggam, dan printer untuk kepentingan penyidikan.
(Sya'ban)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·