PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya nan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya telah melalui proses fasilitasi dan pertimbangan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
“Tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum, satu tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. nan kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak, satu lagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (15/6/2026).
Menurut Khemal, proses fasilitasi merupakan tahapan wajib nan kudu dilalui sebelum sebuah perda kabupaten/kota dapat ditetapkan dan diberlakukan.
“Banyak, kita kan mengikuti hasil pembahasan kita, kita minta difasilitasi, kita dievaluasi oleh provinsi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan mengenai apakah terdapat banyak perubahan dalam draf raperda tersebut.
Dia menjelaskan, sejumlah substansi dalam rancangan perda mengalami penyesuaian berasas hasil pertimbangan nan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya nan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya telah melalui proses fasilitasi dan pertimbangan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
“Tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum, satu tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. nan kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak, satu lagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (15/6/2026).
Menurut Khemal, proses fasilitasi merupakan tahapan wajib nan kudu dilalui sebelum sebuah perda kabupaten/kota dapat ditetapkan dan diberlakukan.
“Banyak, kita kan mengikuti hasil pembahasan kita, kita minta difasilitasi, kita dievaluasi oleh provinsi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan mengenai apakah terdapat banyak perubahan dalam draf raperda tersebut.
Dia menjelaskan, sejumlah substansi dalam rancangan perda mengalami penyesuaian berasas hasil pertimbangan nan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
1 jam yang lalu

English (US) ·
Indonesian (ID) ·