Tiga Perda Resmi Disahkan, Pemko Palangka Raya Siapkan Langkah Implementasi

Sedang Trending 3 hari yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah memperkuat pembangunan, kesehatan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan di wilayah setempat. dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.

“Pada Rapat Paripurna hari ini, baru saja kita mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dan pembacaan keputusan DPRD mengenai hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga rancangan peraturan wilayah nan selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Achmad Zaini, Senin (15/6/2026).

Tiga izin nan disahkan tersebut, meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik nan sebelumnya telah melalui proses pembahasan berbareng antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kami berterima kasih bahwa rancangan peraturan wilayah tersebut dapat terselesaikan pembahasannya dengan baik pada rapat berbareng Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dengan Tim Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Menurut Zaini, beragam masukan dan pandangan nan disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan menjadi bahan pertimbangan krusial bagi pemerintah wilayah dalam merumuskan kebijakan pada masa mendatang.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah memperkuat pembangunan, kesehatan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan di wilayah setempat. dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.

“Pada Rapat Paripurna hari ini, baru saja kita mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dan pembacaan keputusan DPRD mengenai hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga rancangan peraturan wilayah nan selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Achmad Zaini, Senin (15/6/2026).

Tiga izin nan disahkan tersebut, meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik nan sebelumnya telah melalui proses pembahasan berbareng antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

“Kami berterima kasih bahwa rancangan peraturan wilayah tersebut dapat terselesaikan pembahasannya dengan baik pada rapat berbareng Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dengan Tim Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Menurut Zaini, beragam masukan dan pandangan nan disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan menjadi bahan pertimbangan krusial bagi pemerintah wilayah dalam merumuskan kebijakan pada masa mendatang.

Sumber prokalteng