NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lamandau menerima penyerahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika berskala besar dari interogator kepolisian. Dalam perkara tersebut, abdi negara mengamankan peralatan bukti berupa 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi nan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Proses Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, baru-baru ini. Kasus tersebut menjadi perhatian lantaran jumlah peralatan bukti nan disita tergolong sangat besar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Firmansyah J, S.H., M.H., membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka beserta peralatan bukti dari penyidik.
“Dalam perkara ini diamankan peralatan bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 35,1 kilogram dan 15.016 butir ekstasi dalam jumlah besar,” ujar Firmansyah, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan perkara tersebut bakal segera diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku.
“Selanjutnya perkara bakal diproses sesuai ketentuan norma nan bertindak sebagai corak komitmen penegakan norma dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah norma Kejaksaan Negeri Lamandau,” tegasnya.
Sebelumnya, jejeran Satresnarkoba Polres Lamandau sukses mengamankan dua tersangka berinisial ME dan HR dalam operasi nan berjalan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono menjelaskan, pengungkapan kasus bermulai saat petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Raize berwarna merah nan melintas di lokasi. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru berupaya melarikan diri sehingga terjadi tindakan pengejaran.
Merasa terdesak, kedua tersangka nekat melompat dari kendaraan nan tetap melaju dan melarikan diri ke area hutan. Meski demikian, petugas sukses mengamankan kendaraan dan melakukan penyisiran selama kurang lebih 12 jam hingga kedua pelaku sukses ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku berkedudukan sebagai kurir nan membawa narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
ME diketahui bekerja mengambil mobil Toyota Raize nan telah berisi paket narkoba di Basement Mega Mall Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara HR mendampingi perjalanan lintas provinsi tersebut.
Rencananya, peralatan haram itu bakal dibawa ke Basement Duta Mall Palangka Raya untuk kemudian diambil oleh kurir berikutnya.
Kapolres menegaskan pengembangan kasus tetap terus dilakukan untuk mengungkap jaringan nan berada di atas kedua tersangka.
“Mereka mengaku hanya sebagai kurir. Kami meyakini ada pemesan dan pemberi perintah di atasnya. Hingga saat ini kedua tersangka belum mengungkap jaringan tersebut, namun kami tetap dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus tersebut menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika skala besar di Kalimantan Tengah sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lintas provinsi nan tetap beraksi di wilayah tersebut. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lamandau menerima penyerahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika berskala besar dari interogator kepolisian. Dalam perkara tersebut, abdi negara mengamankan peralatan bukti berupa 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi nan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Proses Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, baru-baru ini. Kasus tersebut menjadi perhatian lantaran jumlah peralatan bukti nan disita tergolong sangat besar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Firmansyah J, S.H., M.H., membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka beserta peralatan bukti dari penyidik.
“Dalam perkara ini diamankan peralatan bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 35,1 kilogram dan 15.016 butir ekstasi dalam jumlah besar,” ujar Firmansyah, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan perkara tersebut bakal segera diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku.
“Selanjutnya perkara bakal diproses sesuai ketentuan norma nan bertindak sebagai corak komitmen penegakan norma dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah norma Kejaksaan Negeri Lamandau,” tegasnya.
Sebelumnya, jejeran Satresnarkoba Polres Lamandau sukses mengamankan dua tersangka berinisial ME dan HR dalam operasi nan berjalan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono menjelaskan, pengungkapan kasus bermulai saat petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Raize berwarna merah nan melintas di lokasi. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru berupaya melarikan diri sehingga terjadi tindakan pengejaran.
Merasa terdesak, kedua tersangka nekat melompat dari kendaraan nan tetap melaju dan melarikan diri ke area hutan. Meski demikian, petugas sukses mengamankan kendaraan dan melakukan penyisiran selama kurang lebih 12 jam hingga kedua pelaku sukses ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku berkedudukan sebagai kurir nan membawa narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
ME diketahui bekerja mengambil mobil Toyota Raize nan telah berisi paket narkoba di Basement Mega Mall Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara HR mendampingi perjalanan lintas provinsi tersebut.
Rencananya, peralatan haram itu bakal dibawa ke Basement Duta Mall Palangka Raya untuk kemudian diambil oleh kurir berikutnya.
Kapolres menegaskan pengembangan kasus tetap terus dilakukan untuk mengungkap jaringan nan berada di atas kedua tersangka.
“Mereka mengaku hanya sebagai kurir. Kami meyakini ada pemesan dan pemberi perintah di atasnya. Hingga saat ini kedua tersangka belum mengungkap jaringan tersebut, namun kami tetap dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus tersebut menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika skala besar di Kalimantan Tengah sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lintas provinsi nan tetap beraksi di wilayah tersebut. (bib)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·