Ph Sk Merasa Heran Tuntutan Yn Lebih Rendah Daripada Kliennya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Penasehat Hukum (PH) terdakwa SK, Henricho Fransiscust, SH, MH merasa bahwa tuntutan nan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan sangat tidak adil, lantaran lebih tinggi dibandingkan terdakwa YN.

Dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi biaya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barsel tahun 2022-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/4/2026), JPU menuntut SK dengan balasan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran duit pengganti sebesar Rp360 juta lebih subsider penjara 1 tahun dan 3 bulan.

SK didakwa bersalah melakukan pemalsuan cap, pemalsuan tanda tangan IR selaku Ketua KONI dan pemalsuan nota toko di bawah perintah YN berasas kebenaran persidangan.

Sementara itu, YN hanya dituntut balasan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran duit pengganti sebesar Rp357 juta lebih subsider 9 bulan nan mana sudah dibayar sebagian sebesar Rp300 juta. Dan dalam pembacaan tuntutannya, JPU tidak mengungkapkan apa saja nan menjadi poin tuntutan terhadap YN.

Sedangkan IR selaku Ketua KONI, dituntut dengan balasan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran duit pengganti sebesar Rp441 juta lebih nan mana sudah dinyatakan terbayarkan sebagian atas pengembalian dari sejumlah bagian olahraga (cabor) dan kontingen Porprov Kalimantan Tengah tahun 2023 sebesar Rp233 juta lebih.

IR didakwa bersalah lantaran dianggap meminta biaya sebesar Rp75 juta untuk diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kapolres Barsel, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, DPRD dan Jaksa, berasas keterangan sepihak dari YN tanpa pernah dibuktikan di dalam persidangan.

Selain itu, IR juga dituntut bersalah lantaran menurut JPU duit saku sebesar Rp1,5 juta nan diterima oleh atlet, official dan pelatih, tidak sesuai nan tertulis di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ialah sebesar Rp500 ribu dan itu dihitung sebagai kelebihan bayar.

“Ini jika saya bandingkan dengan YN, SK jika ditotal itu 4 tahun, sementara punya YN itu 2,5 tahun. Sekarang kita memandang juga UU tentang ASN ini, sebelum ke pidana, pertanggungjawaban secara kedudukannya dulu, nan punya kewenangan di situ ketua kan IR, kemudian bendaharawan YN, SK adalah wakil bendaharawan II atas perintah memang dari YN untuk membuatkan (tindakan pemalsuan cap, nota dan tanda tangan IR), itu terbukti dalam kebenaran sidang,” tukasnya.

“Apa kewenangannya SK untuk mengolah itu jika tanpa tanda tangan (YN dan IR), kan tidak bisa? Pertanggunjawaban itu kepada pribadi sesuai dengan perbuatannya sendiri, dalam norma ada tuh pleger, medepleger, dan doenpleger, pelaku utama (adalah) orang nan menganjurkan dan segala macam itu,” jelas Henricho menambahkan.

“Kita memandang dulu perkara ini darimana, kebenaran itu mengatakan bahwa semua perbuatan SK berasas perintah,” ungkap dia lagi.

Selain itu, mengenai info adanya aliran biaya KONI tahun 2023 ke sejumlah lembaga dan pejabat, seperti Polres Barsel, PN Buntok, DPRD, Jaksa dan Sekda Barsel waktu itu, Henricho mengaku kurang mengetahui, lantaran pada saat sidang soal ini hanya dibuka sekilas oleh YN.

“Saya sih kurang tahu, lantaran pas sidang memang hanya spil-spil mini saja oleh YN, dan itu tidak digubris juga, tidak didalami (oleh Majelis Hakim),” bebernya.

“Karena itu, saya tidak memihak ibu IR juga, tapi dalam perjalanan (sidang) itu tidak pernah keluar selain dari pernyataan YN. Tapi kebenaran kebenarannya kita tidak tahu,” imbuh Henricho menambahkan.

Selanjutnya, pengacara dari Kantor LBH Karisma Hukum Justicia Palangka Raya ini, menekankan di dalam Pledoi nanti, pihaknya meminta agar JPU betul-betul bisa membuktikan penghitungan kerugian negara nan menjadi dasar tuntutan pembayaran duit pengganti.

Kemudian, JPU diminta objektif terhadap proses munculnya perkara ini, karena menurut dia SK tidak bisa menjalankan aksinya tanpa perintah orang nan lebih berwenang.

“Tidak bisa semata-mata SK nan disalahkan. Sama juga dengan Kepala Desa, ketika mencairkan duit tanpa Bendahara Desa tidak bisa, alias Bendahara sendiri tanpa Kepala Desa, tidak bisa, kan gitu,” jelasnya secara analogi.

“Saya sudah bilang sama SK, kita tidak usah munafik, bahwa dia melalukan perbuatan itu juga. Kecuali dia di bawah pengempuan. Konteksnya di bawah pengampuan kan, cukup umur ada kekurangan (mental), alias di bawah umur. Tapi ini kan ocehan hukum, ya udah pertanggungjawabkan sesuai apa nan diperbuat dia,” pungkasnya.

Sumber berita-kalteng