PROKALTENG.CO – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen nan mengeluh lantaran kudu bayar sejumlah duit saat dirawat inap di rumah sakit, padahal dia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setelah diusut, rupanya peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.
Jika ada peserta JKN nan menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka bakal diberlakukan denda pelayanan.
“Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya bertindak untuk pasien nan dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak statusJKN-nya aktif lagi,” ujarnya, Jumat (12/6).
Menurut Rizzky, ketentuan denda jasa sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan nan tidak dijamin BPJSKesehatan, faktanya cakupan faedah Program JKN nan dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.
Ada ribuan jenis pemeriksaan penyakit nan dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal nan dijamin, BPJS Kesehatan apalagi menjamin biaya pelayanan kesehatan nan memerlukan perawatan berjangka waktu lama alias apalagi berjalan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien kandas ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien nan menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan nan tidak dijamin BPJS Kesehatan lantaran sudah ditanggung oleh lembaga lain.
Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), perangkat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), alias pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
PROKALTENG.CO – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen nan mengeluh lantaran kudu bayar sejumlah duit saat dirawat inap di rumah sakit, padahal dia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setelah diusut, rupanya peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.
Jika ada peserta JKN nan menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka bakal diberlakukan denda pelayanan.
“Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya bertindak untuk pasien nan dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak statusJKN-nya aktif lagi,” ujarnya, Jumat (12/6).
Menurut Rizzky, ketentuan denda jasa sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan nan tidak dijamin BPJSKesehatan, faktanya cakupan faedah Program JKN nan dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.
Ada ribuan jenis pemeriksaan penyakit nan dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal nan dijamin, BPJS Kesehatan apalagi menjamin biaya pelayanan kesehatan nan memerlukan perawatan berjangka waktu lama alias apalagi berjalan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien kandas ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien nan menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan nan tidak dijamin BPJS Kesehatan lantaran sudah ditanggung oleh lembaga lain.
Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), perangkat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), alias pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·