Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Mbg, Komisaris Pt Yat Terima Bayaran Full Dari Pengadaan Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PROKALTENG.CO-Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) berjulukan Andri Mulyono (AM) sudah ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia diduga terlibat dalam praktik kotor pengadaan motor listrik dengan anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penetapan tersangka AM dilakukan setelah interogator mendapatkan 2 perangkat bukti kuat. Bahwa pengadaan motor listrik tersebut diselubungi praktik curang. Termasuk dugaan mark up alias penggelembungan harga.

”Bahwa kerabat AM secara melawan norma melakukan penggelembungan nilai alias mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu nan tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief dikutip pada Sabtu (13/6).

Berdasar hasil penyidikan Kejagung, penggelembungan nilai bisa terjadi lantaran para tersangka telah mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga terjadi praktik curang pengadaan motor listrik dengan anggaran nan luar biasa besar. Syarief memastikan, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah bayar penuh pengadaan tersebut.

”Bahwa Saudara AM secara melawan norma telah mendapatkan penghasilan penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam buletin aktivitas serah terima nan telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” terang dia.

PROKALTENG.CO-Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) berjulukan Andri Mulyono (AM) sudah ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia diduga terlibat dalam praktik kotor pengadaan motor listrik dengan anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penetapan tersangka AM dilakukan setelah interogator mendapatkan 2 perangkat bukti kuat. Bahwa pengadaan motor listrik tersebut diselubungi praktik curang. Termasuk dugaan mark up alias penggelembungan harga.

”Bahwa kerabat AM secara melawan norma melakukan penggelembungan nilai alias mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu nan tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief dikutip pada Sabtu (13/6).

Electronic money exchangers listing

Berdasar hasil penyidikan Kejagung, penggelembungan nilai bisa terjadi lantaran para tersangka telah mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga terjadi praktik curang pengadaan motor listrik dengan anggaran nan luar biasa besar. Syarief memastikan, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah bayar penuh pengadaan tersebut.

”Bahwa Saudara AM secara melawan norma telah mendapatkan penghasilan penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam buletin aktivitas serah terima nan telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” terang dia.

Sumber prokalteng