Lima Tersangka Korupsi Zirkon Pt Kbm Dilimpahkan, Kerugian Negara Tembus Rp242 Miliar

Sedang Trending 3 hari yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah menerima pelimpahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi penjualan pasir zirkon oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM).

Dalam perkara nan berjalan pada periode 2020 hingga 2025 tersebut, lima tersangka telah dilimpahkan dan negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp242.191.028.525.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pelimpahan Tahap II terhadap lima tersangka berinisial VC, IH, ETS, FC, dan HAW. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian finansial negara akibat perkara tersebut mencapai Rp242.191.028.525.

“Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian finansial negara atas perkara tersebut terbilang fantastis, ialah sebesar Rp242.191.028.525,” ungkap Hendri Hanafi dalam keterangan rilisnya, Senin (15/6/2026).

Terkait status penahanan, Hendri menjelaskan bahwa tiga tersangka, ialah VC, IH, dan ETS, tidak ditahan dalam perkara ini lantaran telah lebih dulu menjalani penahanan rumah tahanan dalam kasus korupsi PT Investasi Mandiri.

“Terhadap Tersangka VC, Tersangka IH, dan Tersangka ETS tidak dilakukan penahanan dalam investigasi aquo (perkara ini) lantaran telah dilakukan penahanan rutan dalam perkara lainnya, ialah kasus korupsi PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, FC dan HAW, ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

“Sedangkan terhadap Tersangka FC dan Tersangka HAW, oleh interogator dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, interogator menemukan dugaan modus operandi berupa pembelian pasir zirkon dari penambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KBM dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan nan tercantum dalam RKAB.

“PT KBM diduga melakukan aktivitas pembelian bahan baku pasir zirkon nan berasal dari penambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah. Pasir itu selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi IUP miliknya, dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan nan ada di RKAB,” beber Hendri.

Selain itu, proses publikasi persetujuan RKAB PT KBM pada beberapa tahun melangkah juga diduga tidak melalui pertimbangan nan cermat. Penyidik menemukan dugaan penerimaan duit dari PT KBM kepada penyelenggara negara nan membuka kesempatan terjadinya penyalahgunaan kuota produksi.

“Dalam proses publikasi persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, patut diduga tidak dilakukan pertimbangan secara cermat. Terdapat dugaan penerimaan duit dari PT KBM, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada penyelenggara negara nan pada akhirnya membuka kesempatan penyalahgunaan kuota,” tegasnya.

Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian pengelompokkan upaya nan digunakan perusahaan. Dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tercatat menggunakan KBLI 46620 nan diperuntukkan bagi perdagangan logam dan bijih besi, bukan perdagangan zirkon alias mineral non-logam nan semestinya menggunakan KBLI 46641.

“Perdagangan zirkon alias mineral non-logam semestinya menggunakan KBLI 46641. Karena ketidaksesuaian ini, permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 semestinya tidak dapat diproses alias ditolak oleh lembaga mengenai (DPMPTSP),” ujar Hendri.

Berbekal arsip tersebut, PT KBM diduga melakukan ekspor sejak 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton senilai USD 17.049.788 alias setara Rp281.321.502.000. Penyidik menduga mineral nan diekspor tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral.

“Total volume ekspor mereka sebesar 15.028 ton dengan nilai mencapai USD 17.049.788 alias setara dengan Rp281.321.502.000. Kami menduga kuat mineral nan diekspor ini tidak sepenuhnya dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral,” katanya.

Setelah pelimpahan Tahap II, Kejati Kalteng memastikan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM serta entitas mengenai bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan.

“Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya ini bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah menerima pelimpahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi penjualan pasir zirkon oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM).

Dalam perkara nan berjalan pada periode 2020 hingga 2025 tersebut, lima tersangka telah dilimpahkan dan negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp242.191.028.525.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pelimpahan Tahap II terhadap lima tersangka berinisial VC, IH, ETS, FC, dan HAW. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian finansial negara akibat perkara tersebut mencapai Rp242.191.028.525.

Electronic money exchangers listing

“Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian finansial negara atas perkara tersebut terbilang fantastis, ialah sebesar Rp242.191.028.525,” ungkap Hendri Hanafi dalam keterangan rilisnya, Senin (15/6/2026).

Terkait status penahanan, Hendri menjelaskan bahwa tiga tersangka, ialah VC, IH, dan ETS, tidak ditahan dalam perkara ini lantaran telah lebih dulu menjalani penahanan rumah tahanan dalam kasus korupsi PT Investasi Mandiri.

“Terhadap Tersangka VC, Tersangka IH, dan Tersangka ETS tidak dilakukan penahanan dalam investigasi aquo (perkara ini) lantaran telah dilakukan penahanan rutan dalam perkara lainnya, ialah kasus korupsi PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, FC dan HAW, ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Sedangkan terhadap Tersangka FC dan Tersangka HAW, oleh interogator dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, interogator menemukan dugaan modus operandi berupa pembelian pasir zirkon dari penambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KBM dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan nan tercantum dalam RKAB.

“PT KBM diduga melakukan aktivitas pembelian bahan baku pasir zirkon nan berasal dari penambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah. Pasir itu selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi IUP miliknya, dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan nan ada di RKAB,” beber Hendri.

Selain itu, proses publikasi persetujuan RKAB PT KBM pada beberapa tahun melangkah juga diduga tidak melalui pertimbangan nan cermat. Penyidik menemukan dugaan penerimaan duit dari PT KBM kepada penyelenggara negara nan membuka kesempatan terjadinya penyalahgunaan kuota produksi.

“Dalam proses publikasi persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, patut diduga tidak dilakukan pertimbangan secara cermat. Terdapat dugaan penerimaan duit dari PT KBM, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada penyelenggara negara nan pada akhirnya membuka kesempatan penyalahgunaan kuota,” tegasnya.

Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian pengelompokkan upaya nan digunakan perusahaan. Dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tercatat menggunakan KBLI 46620 nan diperuntukkan bagi perdagangan logam dan bijih besi, bukan perdagangan zirkon alias mineral non-logam nan semestinya menggunakan KBLI 46641.

“Perdagangan zirkon alias mineral non-logam semestinya menggunakan KBLI 46641. Karena ketidaksesuaian ini, permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 semestinya tidak dapat diproses alias ditolak oleh lembaga mengenai (DPMPTSP),” ujar Hendri.

Berbekal arsip tersebut, PT KBM diduga melakukan ekspor sejak 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton senilai USD 17.049.788 alias setara Rp281.321.502.000. Penyidik menduga mineral nan diekspor tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral.

“Total volume ekspor mereka sebesar 15.028 ton dengan nilai mencapai USD 17.049.788 alias setara dengan Rp281.321.502.000. Kami menduga kuat mineral nan diekspor ini tidak sepenuhnya dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral,” katanya.

Setelah pelimpahan Tahap II, Kejati Kalteng memastikan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM serta entitas mengenai bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan.

“Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya ini bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” pungkasnya. (her)

Sumber prokalteng