PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ketiga tersangka itu adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator memperoleh perangkat bukti nan cukup melalui pemeriksaan saksi hingga penggeledahan,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu, 26 April 2026.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka pada 28 Maret 2026.
Anang menegaskan proses investigasi dilakukan secara ahli dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. “Penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung. Ia tetap menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara milik PT AKT meski mengetahui arsip tidak sah.
“Yang berkepentingan mengetahui arsip lampau lintas kapal nan memuat batu bara menggunakan arsip nan tidak benar, namun tetap menerbitkan persetujuan berlayar,” ucap Anang.
Selain itu, HS juga disebut tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat publikasi Surat Perintah Berlayar.
“Tersangka menerima duit bulanan secara tidak sah dari perusahaan nan terafiliasi dengan tersangka ST sehingga tidak melakukan pemeriksaan LHV,” kata dia.
Sementara itu, BJW berbareng ST diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui keputusan Menteri ESDM.
“Mereka tetap melakukan penambangan tanpa izin dan menggunakan arsip perusahaan lain untuk aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara,” ujar Anang.
Aktivitas tersebut juga dilakukan di area rimba produksi tanpa izin nan sah.
Adapun HZM berkedudukan dalam pembuatan arsip verifikasi hasil tambang. Ia diduga memanipulasi arsip Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) untuk meloloskan batu bara dari wilayah tambang nan izinnya telah dicabut.
“Tersangka membikin Laporan Hasil Verifikasi nan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencantumkan asal-usul peralatan menggunakan nama perusahaan lain,” katanya.
Anang menambahkan, kerugian finansial negara dalam perkara ini tetap dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Kerugian negara tetap dalam proses penghitungan. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkasnya.
(Sya'ban)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·