Penulis: Wira Surya Wibawa, (Founder Sekolah Rakyat Kalimantan dan Peneliti di Social Justice Institut Kalimantan)
WACANA pembentukan tim asesor aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) nan digagas oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai, bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan menyentuh inti paling mendasar dari kebebasan sipil: siapa nan berkuasa disebut sebagai pembela HAM, dan siapa nan berkuasa menentukan itu.
Secara konseptual, negara memang mempunyai tanggungjawab melindungi pembela HAM. Namun, ketika negara mengambil peran sebagai penilai alias penyaring aktivis, terjadi pergeseran paradigma dari pelindung kebebasan menjadi pengontrol legitimasi perjuangan.
Wacana ini menjadi problematik lantaran aktivis HAM lahir dari kesadaran sosial, bukan dari sertifikasi negara. Perjuangan HAM berkarakter independen dan kerap berhadapan langsung dengan kekuasaan. Dalam konteks ini, negara susah ditempatkan sebagai pihak netral, lantaran sering kali justru menjadi objek kritik para aktivis.
Kritik nan muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Komnas HAM menegaskan adanya potensi bentrok kepentingan ketika negara menilai tokoh nan mengawasinya sendiri. Batas antara regulator dan pihak nan diawasi menjadi kabur.
Jika kebijakan ini tetap dijalankan, maka ancaman terhadap perjuangan HAM tidak hanya berkarakter teknis, tetapi juga struktural dan filosofis. Legitimasi aktivisme berpotensi dipindahkan ke negara.
Status “aktivis HAM” nan berjuntai pada penilaian tim asesor bakal membikin aktivisme tunduk pada pengakuan formal. Dalam situasi ini, aktivis nan kritis terhadap pemerintah bisa dengan mudah dideligitimasi. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa banyak aktivis HAM justru berdiri melawan negara ketika pelanggaran terjadi.
Selain itu, kebijakan ini berpotensi menjadi perangkat represi nan halus. Negara tidak perlu membungkam aktivis secara langsung, cukup dengan menyatakan bahwa mereka bukan aktivis resmi. Dampaknya, perlindungan hukum dapat dicabut secara administratif. Kondisi ini membuka ruang bagi negara untuk bergeser dari pelindung menjadi pihak nan justru melindungi pelanggar HAM.
Risiko lain adalah munculnya diskriminasi dalam perlindungan hukum. Jika hanya aktivis nan lolos seleksi nan diakui dan dilindungi, maka aktivis akar rumput, golongan independen, dan organisasi mini menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi. Prinsip HAM nan menuntut kesetaraan perlindungan berubah menjadi sistem seleksi administratif nan eksklusif.
Dari sisi kajian kebijakan, langkah ini tampaknya berangkat dari niat menjawab persoalan adanya pihak-pihak nan menyatakan diri sebagai aktivis HAM untuk kepentingan tertentu. Namun, pendekatan nan diambil justru keliru.
Permasalahan utamanya bukan pada identitas aktivis, melainkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pembela HAM serta minimnya akuntabilitas negara dalam kasus pelanggaran HAM. Alih-alih memperkuat perlindungan universal, kebijakan ini justru menciptakan pengelompokkan nan berpotensi diskriminatif.
Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan logika birokratisasi aktivitas sosial. Gerakan HAM sejatinya merupakan aktivitas moral dan sosial, bukan struktur administratif. Ketika negara mulai mengklasifikasi, menilai, dan menentukan legitimasi, maka aktivisme berisiko kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi formalitas nan mudah dikendalikan oleh kekuasaan.
Konflik kepentingan struktural juga menjadi persoalan serius. Negara, melalui kementerian, bisa berada dalam posisi sebagai pihak nan dilaporkan dalam kasus HAM, sekaligus menjadi pihak nan menentukan siapa nan layak disebut pembela HAM. Situasi ini menciptakan ketimpangan nan rawan bagi prinsip keadilan dan independensi.
Di sisi lain, aktivisme organik nan lahir dari pengalaman langsung ketidakadilan berpotensi tersingkir. Aktivis sejati sering kali tidak mempunyai akses kekuasaan alias berada dalam struktur formal. Mereka bergerak dari keberanian dan kemanusiaan.
Dengan adanya tim asesor, aktivis non-formal dapat dianggap tidak sah, sementara aktivitas berbasis organisasi menjadi terpinggirkan. Ini merupakan corak diskriminasi epistemik, di mana legitimasi hanya diberikan kepada mereka nan diakui negara.
Pada akhirnya, wacana tim asesor aktivis HAM menunjukkan ironi kebijakan: tampak melindungi, tetapi berpotensi mengontrol. Kebijakan ini tidak hanya menggeser aktivisme dari ruang kebebasan ke ruang legitimasi negara, tetapi juga membuka kesempatan diskriminasi, menciptakan bentrok kepentingan, dan melemahkan prinsip perjuangan HAM itu sendiri.
Aktivis HAM tidak dilahirkan oleh kebijakan. Mereka tumbuh dari pengalaman ketidakadilan, dari luka sosial, dan dari keberanian melawan kekuasaan. Ketika negara mulai menentukan siapa nan layak disebut aktivis, nan dipertaruhkan bukan sekadar status, melainkan masa depan kebebasan sipil itu sendiri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·