Kementerian Umkm Targetkan Toko Online Potong Biaya Layanan 50% Agustus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan penerapan potongan nilai 50% biaya jasa dari platform e-commerce kepada penjual (seller) bertindak dua bulan lagi alias pada Agustus. Kementerian UMKM tetap berkoordinasi dengan pihak platform e-commerce.

Pemberian potongan nilai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) nan mulai bertindak sejak 17 Juni 2026. Dalam pasal 15 ayat 1 menyebut dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non- upaya mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK nan terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan pihaknya memberikan masa transisi maksimal enam bulan. Namun, dia menargetkan penerapan potongan nilai biaya jasa tersebut bisa melangkah paling lama dua bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksimal kan 6 bulan. Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Paling nggak 1 bulan-2 bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditungguin loh oleh teman-teman seller mikro kecil," ujar Temmy di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Temmy menjelaskan pemberian insentif ini hanya bertindak bagi seller nan menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk membentengi UMKM lokal dari gempuran peralatan impor murah.

Untuk menyaring siapa saja nan berkuasa menerima potongan nilai tarif ini, Kementerian UMKM bakal menggunakan metode verifikasi dua arah nan melibatkan platform dan laporan berdikari dari pedagang.

"Tahap awal sih, kami sudah minta kepada platform untuk memberikan info kepada kami dulu mana seller nan diyakini betul-betul menjual produk lokal. Nanti bakal ada skema self declare dari masing-masing seller mengisi di Sapa UMKM, self declare bahwa mereka menjual produk lokal. Nanti kita sama-sama verifikasi apakah betul," beber Temmy.

Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil, Kementerian UMKM. Ali Manshur mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak platform digital untuk mematangkan sistem insentif ini.

"Kita sedang bekerja berbareng platform untuk ingatkan sistemnya. Di situ diregulasi, kita dikasih waktu 6 bulan. Tapi kita kejar secepat mungkin, sebelum 6 bulan sudah siap kelak UMKM sudah bisa mengusulkan insentif potongan biaya 50%. Sesegera mungkin," kata Ali.

(rea/ara)

Sumber finance