E-commerce Wajib Umumkan Biaya Layanan Naik Minimal 90 Hari Sebelumnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lewat kebijakan ini, platform e-commerce wajib mengumumkan kenaikan biaya jasa kepada seller paling lambat 90 hari sebelum kebijakan dimulai. Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana mengatakan kepastian tersebut tertuang dalam perjanjian berbentuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD).

Dalam perjanjian itu, Temmy menyebut potongan biaya-biaya telah tercantum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu diikat di situ, dalam masa waktu tertentu. Jadi, platform tidak bisa seenaknya meningkatkan komisi di tengah-tengah masa perjanjian, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya nan minimal 90 hari," ujar Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Temmy, dengan perjanjian dalam corak KBD, pihaknya justru melindungi seller. Pihak platform dilarang meningkatkan biaya apapun di luar kesepakatan nan tertuang.

"Kalau sekarang kan ada term and condition, naikkan aja komisi, seller pasti ikut. Dengan kan KBD itu, kita lindungi justru seller-nya. Platform tidak lagi boleh meningkatkan komisi maupun biaya jasa di luar daripada kesepakatan nan sudah ada dalam KBD itu," terang Temmy.

Temmy menyentil kebiasaan para seller nan malas membaca perjanjian panjang dari platform dan langsung menyetujui patokan baru tanpa tahu akibat buruknya.

Jika ada platform e-commerce nan nekat mendadak meningkatkan biaya admin tanpa pemberitahuan minimal 3 bulan sebelumnya, Kementerian UMKM sudah menyiapkan hukuman berjenjang nan mematikan.

"Saksinya teguran tertulis, terus pemberitahuan di media terbuka, sampai kita memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin," imbuh ia.

Sebagai informasi, perjanjian kerjasama dalam keterkaitan upaya dalam corak KBD tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) nan mulai bertindak sejak 17 Juni 2026 lalu. Dalam patokan tersebut, UMK berkuasa atas sejumlah perlindungan, termasuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD) nan adil, transparan, dan tidak merugikan.

UMK juga kudu mendapatkan info nan jelas sebelum melakukan KBD dengan platform e-commerce, termasuk skema biaya layanan, potongan, dan sistem kerja. Adapun kemitraan UMK dengan PPMSE berbentuk KBD dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Perjanjian dapat dibuat dalam corak arsip bentuk maupun elektronik, termasuk melalui syarat dan ketentuan nan ditampilkan.

Perjanjian tersebut paling sedikit memuat standar klausul minimal berupa identitas para pihak, ruang lingkup kemitraan, kewenangan dan tanggungjawab para pihak. Selanjutnya, jangka waktu KBD, jenis dan besaran biaya, sistem dan jangka waktu pembayaran, sistem pengakhiran perjanjian, sistem penyelesaian perselisihan, hingga sistem penanganan dalam perihal terjadi keadaan kahar.

Dalam perihal PPMSE bakal melakukan perubahan jenis dan besaran biaya KBD, PPMSE wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada UMKpaling lambat 90 (sembilan puluh) hari almanak sebelum berlakunya perubahan jenis dan biaya.

(rea/hns)

Sumber finance