Kemenkes Pastikan Kenaikan Harga Obat Tak Lebih Dari 10 Persen

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Lucia Rizka Andalucia, mengakui kenaikan nilai obat di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS susah dihindari. Kemenkes disebutnya telah berkomunikasi dengan pelaku industri farmasi untuk menghitung akibat serta pemisah maksimal kenaikan nilai obat.

"Kita sudah menghitung. Komponen nan terdampak kenaikan itu bahan baku dan bahan kemas. Bahan baku dan bahan kemas alias cost of goods sold (COGS), biaya produksi, porsinya sekitar 40 persen dari nilai obat," beber Rizka saat ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Meski begitu, Rizka menekankan tidak semua komponen pembentuk nilai obat ikut terdampak pelemahan rupiah. Biaya lain di luar COGS, seperti distribusi, pemasaran, dan operasional dalam negeri, relatif tidak mengalami kenaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan senada sebelumnya juga disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menurut Menkes, kenaikan nilai obat tidak bakal sebesar persentase pelemahan kurs dolar lantaran hanya sebagian komponen biaya nan berjuntai pada impor.

Sebagai gambaran, jika nilai tukar dolar naik 20 persen, dampaknya terhadap nilai obat tidak serta-merta ikut naik 20 persen. Sebab, komponen nan terpengaruh langsung hanyalah bahan baku dan bahan bungkusan nan porsinya sekitar 40 persen dari total biaya.

Rizka memastikan kenaikan nilai obat nan terjadi saat ini tetap berada dalam pemisah nan terkendali.

"Jadi memang kita pahami ada kenaikan. Rata-rata sekitar 10 persen lantaran kita tetap mengimpor sebagian bahan baku obat," katanya.

Namun, dia menegaskan kenaikan tersebut tidak melampaui 10 persen.

"Tidak lebih dari 10 persen, lantaran nan naik hanya komponen COGS, sementara biaya-biaya lainnya tidak mengalami kenaikan," pungkas Rizka.


(naf/naf)

Sumber detik-health