Jadi Tersangka, Kepala Ksop Terima Uang Jajan Bulanan Dari Bos Pt Akt

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

– Kepala KSOP Rangga Ilung, HS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten , , periode 2016-2025.

Selain HS, interogator juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia sebagai tersangka. Sementara itu, ST selaku beneficial owner PT AKT telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator memperoleh perangkat bukti nan cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator memperoleh perangkat bukti nan cukup melalui pemeriksaan saksi hingga penggeledahan,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu, 26 April 2026.

Anang menjelaskan, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung dengan tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal pengangkut batu bara.

“Bahwa tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung pada bulan September 2022 sampai dengan Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya,” ujarnya.

Menurut Anang, HS mengetahui bahwa arsip lampau lintas kapal nan digunakan untuk mengangkut batu bara milik PT AKT tidak sah.

“Padahal tersangka HS mengetahui bahwa arsip lampau lintas kapal nan memuat batu bara milik PT AKT dijual menggunakan arsip nan tidak benar,” katanya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut diduga dipengaruhi oleh penerimaan duit bulanan secara tidak sah alias nan kerap disebut sebagai “uang jajan” dari perusahaan nan terafiliasi dengan ST.

“Oleh lantaran tersangka HS menerima duit bulanan secara tidak sah dari perusahaan nan terafiliasi dari tersangka ST, tersangka tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Persetujuan Berlayar,” ujar Anang.

Padahal, lanjutnya, LHV merupakan arsip krusial untuk memastikan keabsahan muatan sebelum kapal diberikan izin berlayar.

“Dokumen tersebut terbit andaikan memenuhi persyaratan tanggungjawab lainnya, salah satunya ialah keabsahan dari muatan,” ucapnya.

Kejagung menyebutkan, kerugian finansial negara dalam perkara ini tetap dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Sementara itu, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang hingga pertengahan Mei 2026.

“Kerugian negara tetap dalam proses penghitungan. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkas Anang.

(Sya'ban)

Sumber info-lokal