Kasus dugaan malpraktik nan menyeret eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri gaduh menjadi perbincangan. Pasalnya, banyak korban nan melaporkan mengalami perdarahan serius imbas 'face lift' ilegal, apalagi menjadi abnormal permanen. Jeni rupanya hanya berbekal sertifikat training dan menyatakan dirinya master kecantikan.
Kementerian Kesehatan RI menyayangkan banyak masyarakat tetap kerap kesulitan membedakan klinik estetika nan legal dengan nan terlarangan alias 'abal-abal'.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, mengatakan banyak klinik terlihat meyakinkan dari luar, namun tidak memenuhi standar medis nan seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat sering kesulitan membedakan klinik estetika nan legal dan nan 'abal-abal'/ilegal. Banyak klinik tampak meyakinkan dari luar, tempat bagus, promosi agresif, tetapi tidak memenuhi standar medis," ujar Elvieda.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hanya lantaran testimoni alias promosi di media sosial.
"Masyarakat kudu lebih kritis dan waspada, tidak hanya lantaran adanya testimoni alias rayuan dari orang lain dan promosi di media sosial," lanjutnya.
Hal nan Harus Dicek sebelum Perawatan
Elvieda menjelaskan ada sejumlah perihal krusial nan perlu diperhatikan masyarakat sebelum menjalani perawatan di klinik estetika.
Pertama, memastikan legalitas klinik.
"Pastikan klinik mempunyai Surat Izin Operasional nan tetap bertindak dan mempunyai tenaga medis alias master nan kompeten serta berkuasa dalam pelayanan estetika," katanya.
Kedua, memastikan tindakan dilakukan oleh tenaga medis. "Tindakan medis estetika kudu dilakukan oleh tenaga medis alias master nan mempunyai kompetensi, bukan oleh terapis alias beautician," tegasnya.
Ketiga, mewaspadai klaim berlebihan. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika ada jasa nan menjanjikan hasil instan tanpa risiko.
"Perlu diwaspadai jika menawarkan hasil instan berlebihan seperti 'putih dalam 1 hari', 'tanpa risiko', dan janji overklaim lainnya, serta melakukan tindakan medis tanpa konsultasi dan informed consent," ujarnya.
Keempat, memastikan keamanan produk. "Cek dan pastikan produk nan digunakan mempunyai izin edar dari BPOM dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Hindari produk tanpa label alias racikan nan tidak jelas," kata Elvieda.
Kelima, memperhatikan standar kebersihan. Ia menegaskan tindakan kudu dilakukan di ruangan nan bersih dengan perangkat nan steril.
Keenam, menelusuri reputasi klinik. "Cek jejak digital dan reputasi dari masyarakat, termasuk info adanya keluhan alias masalah serius dari pelayanan klinik," ujarnya.
Terakhir, dia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur nilai murah.
"Jangan tergiur nilai murah alias hasil instan. Dalam jasa estetika medis, nan utama adalah keamanan dan kompetensi tenaga, bukan sekadar hasil cepat," kata Elvieda.
Kemenkes berambisi dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat, akibat menjadi korban praktik klinik terlarangan dapat ditekan.
Simak Video "Mengenal Dokter Muda Farhana Nariswari nan Jadi Puteri Indonesia 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·