Fraksi Pks-nasdem Kotim Ingatkan Raperda Psu Jangan Jadi Macan Kertas

Sedang Trending 5 hari yang lalu

SAMPIT – Fraksi PKS-Nasdem DPRD Kabupaten (Kotim) menegaskan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) tidak hanya menjadi patokan di atas kertas, tetapi betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan.

Fraksi PKS-NasDem memberikan saran agar peraturan bupati sebagai petunjuk penyelenggaraan dan teknis dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 44.

“Kami mendesak agar Peraturan Bupati sebagai juklak dan juknis segera ditetapkan sebelum pemisah waktu 1 tahun, agar perda ini tidak menjadi ‘macan kertas',” kata Anggota Fraksi PKS-Nasdem DPRD Kotim, Noor Aprilly, Rabu 29 April 2026.

Politisi PKS ini mengungkapkan, pertumbuhan perumahan di Kotim sangat masif, terutama di Kecamatan Baamang dan Ketapang. Namun kondisi tersebut berbanding terbalik dengan banyaknya keluhan masyarakat mengenai akomodasi dasar nan belum memadai.

“Pertumbuhan kediaman seperti jamur di musim hujan, tetapi banyak penduduk mengeluhkan jalan lingkungan nan rusak dan drainase nan mampet, nan tidak bisa diperbaiki pemerintah wilayah lantaran asetnya belum diserahkan oleh pengembang,” ujarnya.

Selain itu, Noor juga menyoroti kejadian developer nan tidak lagi aktif alias meninggalkan proyek, serta keterbatasan lahan pemakaman di sejumlah area perumahan.

Fraksi PKS-Nasdem menyatakan telah mencermati dan menyetujui sejumlah poin krusial hasil penyempurnaan berbareng antara Bapemperda dan pihak eksekutif.

“Pertama, kami sangat mendukung Pasal 18 ayat (3) nan mewajibkan developer menyediakan sarana pemakaman sebesar 2% dari total luas lahan. Ini adalah langkah progresif untuk menjamin kewenangan sosial penduduk perumahan di masa depan,” ucapnya.

Kedua, penambahan arti sarana umum nan mencakup perdagangan, pendidikan hingga ruang terbuka hijau (RTH), agar memastikan perumahan di Kotim ke depan menjadi area nan manusiawi, bukan sekadar deretan beton semata 

Ketiga, penajaman pada Pasal 32 ayat (1) memberikan payung bagi pemerintah wilayah untuk mengambil alih PSU nan ditelantarkan oleh developer nan tidak diketahui keberadaannya. Ini menjadi solusi bagi penduduk nan selama ini ‘tersandera' oleh status aset nan tidak jelas.

Keempat, ketentuan Pasal 31 nan memberikan waktu 1 bulan bagi developer untuk memperbaiki PSU nan tidak layak sebelum diserahkan, menunjukkan keberpihakan pada perlindungan konsumen dan kualitas akomodasi publik.

Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh perumahan di Kotim, khususnya nan pengembangnya sudah tidak aktif, agar proses pengalihan aset dapat segera dilakukan.

Dengan beragam catatan tersebut, Fraksi PKS-Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (nardi)

Sumber info-lokal