Ekspor Batu Bara Sempat Ditahan Demi Pasokan Ke Pln

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara ekspor batu bara. Langkah ini diambil untuk mengamankan kesiapan batu bara dengan nilai kalori nan disyaratkan untuk kebutuhan daya primer bagi pembangkit listrik PLN

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa volume ekspor nan sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.

Saat ini, ujar Anggi, aktivitas ekspor batu bara telah melangkah normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari kegunaan pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, aktivitas ekspor batubara sekarang telah melangkah kembali secara normal," ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Adapun Anggia menyebut hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah diamankan oleh PLN, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi akibat gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan daya primer PLN bakal diawasi dengan lebih ketat.

Proses pengawasan bakal melibatkan tim nan terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggi menyatakan bahwa pengawasan ini adalah perihal wajar dan diperlukan guna memastikan penyelenggaraan tanggungjawab Pasokan Dalam Negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

"Langkah pengawasan nan bakal dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan tanggungjawab DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan kesiapan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi.

Anggia menambahkan, saat ini Pemerintah konsentrasi pada penyelenggaraan dan penegakan peraturan nan ada, agar tetap melangkah dengan efektif, termasuk pada ketentuan nan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, nan salah satunya mengatur mengenai penyelenggaraan domestic market obligation (DMO) alias tanggungjawab pasok dalam negeri.

(hrp/hns)

Sumber finance