PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, menyatakan penggabungan organisasi perangkat wilayah (OPD) dapat dilakukan andaikan dinilai bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disampaikannya menyusul rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perampingan OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Menurut Sirajul, penggabungan OPD dapat menjadi salah satu langkah nan dipertimbangkan pemerintah wilayah selama bisa mendukung peningkatan keahlian birokrasi dan pelayanan publik.
“Kalau memang memungkinkan dan dinilai bisa untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” kata Sirajul, Jumat (19/6/2026).
Ia menyebutkan, salah satu OPD nan sebelumnya disebut berpotensi digabung adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengingat keduanya mempunyai keterkaitan dalam bagian pembangunan dan infrastruktur.
“Ya, itu seperti nan pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya.
Sirajul menegaskan DPRD Kalimantan Tengah pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah wilayah nan bermaksud meningkatkan efisiensi organisasi dan keahlian birokrasi.
“Kalau tujuannya untuk efisiensi dan itu merupakan langkah terbaik bagi pemerintah daerah, kami tentu sepakat dan mendukung,” lanjutnya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa penggabungan OPD juga mempunyai akibat nan perlu diperhatikan, terutama mengenai penataan kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).
“Tentu setiap kebijakan mempunyai dampak. Bisa saja ada akibat mengenai penataan organisasi dan kedudukan ASN. Namun, pada prinsipnya perihal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah wilayah dalam melakukan penyesuaian,” ucapnya.
Sirajul menambahkan, DPRD tidak secara unik merekomendasikan penggabungan OPD tertentu lantaran keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.
“Intinya, itu merupakan kewenangan Gubernur. Kami pada dasarnya mendukung kebijakan nan dianggap terbaik untuk kepentingan pemerintah wilayah dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, menyatakan penggabungan organisasi perangkat wilayah (OPD) dapat dilakukan andaikan dinilai bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disampaikannya menyusul rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perampingan OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Menurut Sirajul, penggabungan OPD dapat menjadi salah satu langkah nan dipertimbangkan pemerintah wilayah selama bisa mendukung peningkatan keahlian birokrasi dan pelayanan publik.
“Kalau memang memungkinkan dan dinilai bisa untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” kata Sirajul, Jumat (19/6/2026).
Ia menyebutkan, salah satu OPD nan sebelumnya disebut berpotensi digabung adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengingat keduanya mempunyai keterkaitan dalam bagian pembangunan dan infrastruktur.
“Ya, itu seperti nan pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya.
Sirajul menegaskan DPRD Kalimantan Tengah pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah wilayah nan bermaksud meningkatkan efisiensi organisasi dan keahlian birokrasi.
“Kalau tujuannya untuk efisiensi dan itu merupakan langkah terbaik bagi pemerintah daerah, kami tentu sepakat dan mendukung,” lanjutnya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa penggabungan OPD juga mempunyai akibat nan perlu diperhatikan, terutama mengenai penataan kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).
“Tentu setiap kebijakan mempunyai dampak. Bisa saja ada akibat mengenai penataan organisasi dan kedudukan ASN. Namun, pada prinsipnya perihal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah wilayah dalam melakukan penyesuaian,” ucapnya.
Sirajul menambahkan, DPRD tidak secara unik merekomendasikan penggabungan OPD tertentu lantaran keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.
“Intinya, itu merupakan kewenangan Gubernur. Kami pada dasarnya mendukung kebijakan nan dianggap terbaik untuk kepentingan pemerintah wilayah dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (adr)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·