NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memungut hasil perkebunan milik orang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, mengatakan putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang nan digelar pada Senin (9/6/2026).
“Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Nur Cholis, Terdakwa II Emanuel Risky namalain Eman, Terdakwa III Pius Luren Kwuta, dan Terdakwa IV Yuliansyah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta secara tidak sah memungut hasil perkebunan’ sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum,” ujar Herman Peta Permadi, Rabu (10/6/2026).
Kasus tersebut bermulai pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.57 WIB di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) perkebunan kelapa sawit milik Satriyo Priambodo di Desa Bunut RT 003, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan kebenaran persidangan, tindakan pencurian berasal ketika terdakwa Nur Cholis mengeluhkan tidak mempunyai duit untuk dikirimkan kepada istrinya. Terdakwa Emanuel kemudian membujuk Nur Cholis dan Pius mengambil buah sawit milik korban tanpa izin. Untuk mengangkut hasil curian, mereka menyewa mobil pick-up milik terdakwa Yuliansyah dengan hadiah Rp1.000.000.
Menggunakan dua buah tojok, para terdakwa memindahkan buah sawit dari satu TPH ke TPH lainnya secara estafet hingga sukses mengumpulkan 260 janjang sawit dengan berat total 2.338 kilogram alias sekitar 2,3 ton.
Akibat perbuatan tersebut, korban Satriyo Priambodo mengalami kerugian sebesar Rp7.667.565. Kepemilikan lahan korban diketahui sah berasas Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SKT) nan dibeli pada tahun 2022.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun kepada para terdakwa dengan memperhitungkan masa penahanan nan telah dijalani serta menetapkan mereka tetap ditahan.
Selain itu, satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna putih tanpa pelat nomor nan digunakan dalam tindakan pencurian dirampas untuk negara. Sementara 260 janjang kelapa sawit nan telah diuangkan senilai Rp7.667.565 dikembalikan kepada korban selaku pemilik sah. Adapun dua buah tojok besi nan digunakan sebagai perangkat kejahatan diperintahkan untuk dimusnahkan.
Herman menjelaskan, pasal nan dibuktikan dalam perkara tersebut adalah Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami pihak Kejaksaan mengapresiasi putusan pengadil nan dinilai telah memberikan kepastian norma dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik perkebunan di wilayah Lamandau,” tandasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memungut hasil perkebunan milik orang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, mengatakan putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang nan digelar pada Senin (9/6/2026).
“Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Nur Cholis, Terdakwa II Emanuel Risky namalain Eman, Terdakwa III Pius Luren Kwuta, dan Terdakwa IV Yuliansyah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta secara tidak sah memungut hasil perkebunan’ sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum,” ujar Herman Peta Permadi, Rabu (10/6/2026).
Kasus tersebut bermulai pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.57 WIB di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) perkebunan kelapa sawit milik Satriyo Priambodo di Desa Bunut RT 003, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan kebenaran persidangan, tindakan pencurian berasal ketika terdakwa Nur Cholis mengeluhkan tidak mempunyai duit untuk dikirimkan kepada istrinya. Terdakwa Emanuel kemudian membujuk Nur Cholis dan Pius mengambil buah sawit milik korban tanpa izin. Untuk mengangkut hasil curian, mereka menyewa mobil pick-up milik terdakwa Yuliansyah dengan hadiah Rp1.000.000.
Menggunakan dua buah tojok, para terdakwa memindahkan buah sawit dari satu TPH ke TPH lainnya secara estafet hingga sukses mengumpulkan 260 janjang sawit dengan berat total 2.338 kilogram alias sekitar 2,3 ton.
Akibat perbuatan tersebut, korban Satriyo Priambodo mengalami kerugian sebesar Rp7.667.565. Kepemilikan lahan korban diketahui sah berasas Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SKT) nan dibeli pada tahun 2022.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun kepada para terdakwa dengan memperhitungkan masa penahanan nan telah dijalani serta menetapkan mereka tetap ditahan.
Selain itu, satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna putih tanpa pelat nomor nan digunakan dalam tindakan pencurian dirampas untuk negara. Sementara 260 janjang kelapa sawit nan telah diuangkan senilai Rp7.667.565 dikembalikan kepada korban selaku pemilik sah. Adapun dua buah tojok besi nan digunakan sebagai perangkat kejahatan diperintahkan untuk dimusnahkan.
Herman menjelaskan, pasal nan dibuktikan dalam perkara tersebut adalah Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami pihak Kejaksaan mengapresiasi putusan pengadil nan dinilai telah memberikan kepastian norma dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik perkebunan di wilayah Lamandau,” tandasnya. (bib)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·