Youtube Ditegur Pemerintah, Kepatuhan Pp Tunas Masih Ditunggu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

YouTube menjadi satu-satunya platform nan sudah menerima teguran resmi dari pemerintah dalam pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah menilai langkah penyesuaian nan dilakukan platform video milik Google itu belum cukup untuk memenuhi standar patokan nan bertindak di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menurutnya, YouTube memang sudah mengubah tampilan layarnya dengan memberi indikasi pemisah usia 16 tahun, namun perubahan tersebut tetap dinilai ambigu dan belum menunjukkan kepatuhan nan tegas.

"Kalau norma itu tidak boleh ada kata 'mungkin'. Kita minta kepatuhan pasti, bukan kepatuhan mungkin dari YouTube," tegas Meutya saat konvensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komdigi disebut telah menempuh jalur umum dengan mengirimkan teguran pertama kepada YouTube. Langkah ini menjadi bagian dari sistem penegakan kepatuhan dalam PP Tunas, di mana pemerintah mempunyai kewenangan untuk memberikan hukuman berjenjang kepada platform digital nan belum juga memenuhi ketentuan perlindungan anak. Saat ini, pemerintah tetap menunggu respons resmi dari YouTube atas teguran tersebut.

Di sisi lain, komunikasi informal antara YouTube dan Komdigi disebut tetap terus berjalan. Pemerintah mengaku tetap membuka ruang dialog, tetapi menegaskan bahwa komitmen perlindungan anak tidak cukup hanya berupa sinyal alias perubahan antarmuka nan belum pasti. Bagi pemerintah, penerapan kudu nyata, terukur, dan bisa diverifikasi.

PP Tunas sendiri mewajibkan platform digital untuk menerapkan perlindungan anak secara konkret. Di antaranya adalah pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun serta penyediaan fitur-fitur nan bisa memitigasi akibat tinggi terhadap keamanan anak di ruang digital. Karena itu, penambahan label usia saja belum dianggap cukup jika tidak dibarengi langkah teknis nan jelas.

Sorotan terhadap YouTube makin kuat lantaran pada hari nan sama TikTok justru dinyatakan telah memenuhi ketentuan PP Tunas. TikTok apalagi menjadi platform pertama nan secara proaktif melaporkan nomor take down akun anak kepada pemerintah, dengan total 780.000 akun hingga 10 April 2026. Capaian ini membikin TikTok menjadi semacam tolok ukur baru dalam penerapan perlindungan anak di platform digital.

"Kalau ada satu platform nan sekarang sudah membuktikan bisa, ialah TikTok, maka platform lainnya kita harapkan ikut mendukung," tegas Meutya.

Menkomdigi berambisi perkembangan ini dapat mendorong YouTube untuk segera mempercepat pemenuhan regulasi. Selain YouTube, Roblox juga disebut sebagai platform nan belum patuh.

Sementara itu, enam dari delapan platform nan masuk radar pemantauan pemerintah disebut sudah menyerahkan komitmen kepatuhan, ialah X, BigoLive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.


(afr/fyk)

Sumber detik-inet