Jakarta -
Rencana pemblokiran Wikimedia Foundations, nan mengoperasikan jasa ensiklopedia daring Wikipedia, oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai sorotan. Namun, master menilai langkah tersebut merupakan akibat logis dalam penegakan kedaulatan digital, khususnya mengenai tanggung jawab pengendali info di Indonesia.
Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menyatakan bahwa proses kepatuhan terhadap patokan sebenarnya telah melangkah sejak November 2025. Pemerintah, dalam perihal ini Komdigi, disebut telah lebih dulu meminta Wikimedia Foundation untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Awaludin menjelaskan berasas izin nan bertindak saat ini, ialah UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE, secara tegas mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan ini adalah titah bagi setiap tamu digital. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lampau meminta lagi-sebuah tarian penundaan nan disambut pemerintah dengan kesabaran luar biasa, hingga diskresi mencapai pemisah finalnya pada 20 Januari 2026," ujar Awaludin dikutip dari pernyataan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan ruang melalui relaksasi patokan dalam Permenkominfo No. 10 Tahun 2021. Regulasi tersebut mempermudah proses pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS, namun tetap disertai hukuman bagi pihak nan tidak mematuhi.
Sebagai informasi, Komdigi telah melayangkan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundations agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE lingkup privat selama tujuh hari alias tenggat waktu pada Jumat (24/4).
Ketika pemisah waktu 20 Januari 2026 terlewati tanpa adanya pendaftaran, menurut Awaludin, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Surat rencana pemblokiran pun dilayangkan pada 28 Januari sebagai corak peringatan terakhir.
"Maka wajar ketika pemisah waktu 20 Januari dilewati tanpa berkas nan masuk, kesabaran birokrasi pun habis. Surat rencana pemblokiran meluncur pada 28 Januari, sebuah sinyal bahwa kedaulatan digital tidak bisa ditawar dengan argumen kebebasan akses semata. Namun, hingga 25 Februari 2026, nan terdengar hanyalah kesunyian," tuturnya.
Lebih jauh, Awaludin menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kedaulatan pelindungan info pribadi (PDP). Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap tanggungjawab pendaftaran berpotensi membikin platform berada di luar jangkauan yurisdiksi Indonesia.
"Padahal, pendaftaran adalah pintu masuk bagi negara untuk memastikan tanggung jawab pengendali data. Tanpa itu, platform ini menjadi entitas hantu," pungkas Awaludin.
Pendaftaran patokan PSE merupakan tanggungjawab seluruh platform digital nan beraksi di Indonesia sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap patokan ini dapat berujung pada hukuman administratif hingga pemutusan akses layanan.
Ancaman blokir ini muncul setelah Wikimedia berulang kali meminta tambahan waktu sejak akhir tahun lampau namun belum juga menyelesaikan tanggungjawab registrasi. Hingga pada akhirnya, Komdigi memberikan kesempatan terakhir kali ini.
(agt/agt)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·