Wfh Di Katingan Mulai Diatur, Jumat Jadi Hari Kerja Dari Rumah

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berjalan di Rumah Jabatan Bupati , Senin 6 April 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati , Saiful, didampingi Wakil Bupati Firdaus, serta dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, dan pejabat mengenai lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Saiful menegaskan bahwa rapat ini bermaksud untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat wilayah agar penerapan kebijakan transformasi budaya kerja ASN dapat melangkah efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Perlu segera disusun surat info sebagai pedoman penyelenggaraan di daerah. Ini juga krusial agar masyarakat memahami kebijakan nan diterapkan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Saiful dalam arahannya.

Ia juga meminta setiap perangkat wilayah menyusun laporan penyelenggaraan secara terstruktur dan terukur. Format laporan tersebut telah disiapkan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) guna memudahkan proses pemantauan dan evaluasi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah , Christian Rain, menjelaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) merupakan pengarahan pemerintah pusat nan penerapannya diatur secara selektif. Sejumlah jasa esensial tetap diwajibkan bekerja dari instansi alias Work From Office (WFO), seperti jasa , perizinan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

“Hari Jumat direncanakan sebagai hari penyelenggaraan WFH dengan skema maksimal 50 persen pegawai. Namun perangkat wilayah nan memberikan jasa langsung tetap kudu menjalankan tugas secara penuh di kantor,” jelasnya.

Selain itu, Ia mengatakan efisiensi juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, optimasi rapat daring, serta penggunaan kendaraan dinas secara lebih bijak.

Menurutnya persoalan kelistrikan nan tetap menjadi perhatian, terutama mengenai potensi kebakaran akibat kabel listrik nan sudah tua alias pemasangan nan tidak sesuai standar.

Sosialisasi kepada masyarakat bakal dilakukan oleh pihak PLN hingga ke tingkat kecamatan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan kelistrikan.

Di sisi lain, perwakilan Ortal menegaskan bahwa ASN nan menjalankan WFH wajib berada di rumah dan tetap responsif terhadap pengarahan pimpinan. Ketentuan teknis, termasuk sistem absensi, bakal diatur lebih lanjut melalui surat info resmi.

“Seluruh perangkat wilayah diharapkan bisa menjalankan kebijakan secara terstruktur dan akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan publik di Kabupaten tetap optimal,” pungkasnya.

(Bitro)

Sumber info-lokal