Wfh Di Kalteng, Asn Absen Online Pakai Aplikasi Khusus

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

(Kalteng) menerapkan sistem ketidakhadiran daring bagi aparatur sipil negara (ASN) seiring diberlakukannya kebijakan Work From Home (WFH) mulai Jumat, 10 April 2026.

Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja fleksibel, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap disiplin ASN melalui pemanfaatan teknologi digital.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan ketidakhadiran ASN selama WFH bakal dilakukan secara online menggunakan aplikasi unik nan telah disiapkan pemerintah daerah.

“Absensi secara online, kita sudah mempunyai aplikasi unik dan mulai diberlakukan Jumat besok,” ujarnya di , Selasa, 7 April 2026.

Ia menegaskan, penerapan sistem ketidakhadiran digital tersebut bermaksud memastikan ASN tetap disiplin dan dapat dipantau meskipun bekerja dari rumah.

Menurutnya, WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran kerja nan berpotensi menurunkan keahlian ASN.

“ASN tetap kudu stand by dan bisa dipantau. Jangan sampai WFH ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan tujuan,” tegasnya.

Adapun skema kerja nan diterapkan di lingkungan ialah ASN bekerja dari instansi selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara berlapis. Linae meminta seluruh kepala organisasi perangkat wilayah (OPD) dan pejabat struktural aktif melakukan pemantauan terhadap keahlian ASN di bawahnya.

“Setiap pejabat struktural, khususnya eselon II, wajib melakukan pengawasan dan pemantauan kepada seluruh ASN,” katanya.

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pejabat eselon II alias setingkat kepala dinas tetap diwajibkan masuk instansi guna memastikan koordinasi dan pelayanan publik tetap melangkah optimal.

“Pejabat eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas, sehingga jika ada rapat bisa dilakukan secara daring,” jelasnya.

Linae juga mengingatkan bahwa disiplin ASN tetap merujuk pada patokan kepegawaian nan berlaku. ASN nan tidak melakukan ketidakhadiran alias tidak stand by saat dibutuhkan bakal dikenakan hukuman secara bertahap.

“Kita mengikuti patokan disiplin ASN. Tidak serta-merta diberikan sanksi, tetapi melalui pengawasan. Jika ASN tidak stand by saat dibutuhkan, tentu bakal ada teguran sesuai aturan,” ujarnya.

Ia berharap, penerapan ketidakhadiran online ini tidak hanya menjaga keahlian ASN tetap optimal, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi digital dalam tata kelola .

“Kita berambisi dengan berlakunya WFH, keahlian ASN tidak bakal turun, namun justru berakibat baik untuk efisiensi anggaran,” tambahnya.

Diketahui, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyelenggaraan tugas ASN pemerintah wilayah melalui sistem WFO dan WFH, serta diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026.

(Sya'ban)

Sumber info-lokal