Sengketa Lahan 18 Tahun Di Cempaga Hulu Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

SAMPIT – Permasalahan sengketa lahan nan telah berjalan cukup lama di Kecamatan Cempaga Hulu sekarang memasuki tahapan verifikasi langsung di lapangan. Komisi I DPRD Kabupaten Timur (Kotim) berbareng sejumlah lembaga mengenai turun langsung melakukan peninjauan terhadap letak nan diperselisihkan.

Peninjauan tersebut melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kantor Pertanahan, pihak manajemen PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), serta perwakilan masyarakat setempat Antung Setiawan dkk. Lahan nan menjadi objek sengketa diketahui mempunyai luas sekitar 122,5 hektare.

Ketua Komisi I DPRD Timur, Angga Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa aktivitas ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) nan sebelumnya digelar pada 31 Maret 2026. Menurutnya, pengecekan di lapangan dilakukan untuk mencocokkan info nan telah dihimpun dari masing-masing pihak.

“Kemarin Senin 4 Mei 2026 kami turun langsung untuk memastikan kesesuaian info nan sudah disampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses peninjauan berjalan kondusif dan tanpa hambatan berarti. Setelah seluruh info dinyatakan lengkap, DPRD bakal kembali menjadwalkan RDP lanjutan guna membahas langkah berikutnya dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Terkait kewenangan penyelesaian, Angga menegaskan bahwa tahapan selanjutnya berada di ranah eksekutif, khususnya lembaga nan menangani bagian pertanahan, tata ruang, serta .

“Kami menunggu hasil kerja tim eksekutif. Jika semua info sudah lengkap, baru bakal kami agendakan RDP berikutnya,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, telah menyerahkan arsip nan diminta dalam tenggat waktu nan telah ditentukan.

“Dokumen nan diminta sudah disampaikan oleh kedua belah pihak,” lanjutnya.

Diketahui, sengketa antara masyarakat dengan PT SPMN ini telah terjadi sejak tahun 2008. Selama kurang lebih 18 tahun, beragam upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk mediasi di tingkat kecamatan. Namun, penerapan hasil kesepakatan dinilai belum sesuai, terutama mengenai besaran tukar rugi nan ditawarkan pihak perusahaan.

Hingga kini, penyelesaian atas lahan seluas sekitar 122,5 hektare tersebut tetap terus berproses, dengan angan dapat menemukan titik jumpa nan setara bagi semua pihak. (Nardi)

Sumber info-lokal