Sebuah video nan menampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan penggunaan istilah bahasa Inggris dalam arsip Rencana Anggaran Biaya (RAB) videografer Amsal Sitepu viral di media sosial. Cuplikan berdurasi sekitar 51 detik itu langsung menyedot perhatian publik dan menuai beragam reaksi dari warganet, terutama kalangan pekerja kreatif.
Video tersebut diunggah ulang akun @GKuswaya di platform X (sebelumnya Twitter), berasal dari konten akun Jaksapedia. Dalam waktu singkat, tayangan itu telah ditonton lebih dari 1,8 juta kali dan dibanjiri ribuan komentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, JPU Wira Arizona, terlihat mempertanyakan penggunaan istilah bahasa Inggris dalam arsip penawaran nan kemudian digunakan sebagai RAB oleh videografer Amsal Sitepu. Ia menyoroti sejumlah istilah seperti before production, editing, rendering, hingga color grading nan dinilai berpotensi membingungkan pihak kepala desa.
"Bahwasanya kepala desa itu tidak mengerti sama sekali isi arsip penawaran dan menggunakan arsip penawaran ini dalam RAB," ujar JPU dalam rekaman tersebut.
Tak hanya itu, JPU juga mempertanyakan argumen videografer Amsal Sitepu menampilkan portofolio karya sebelumnya kepada kepala desa, nan dianggap sebagai bagian dari proses nan bisa memanfaatkan ketidaktahuan pihak terkait.
Pernyataan tersebut langsung memicu gelombang reaksi di media sosial. Banyak warganet menilai bahwa istilah-istilah nan dipermasalahkan justru merupakan bahasa standar dalam industri videografi dan produksi konten.
Komentar bersuara kritik hingga sindiran pun membanjiri kolom balasan. Salah satu warganet menyebut bahwa pekerja imajinatif bisa dirugikan jika istilah teknis nan umum justru dianggap mencurigakan. Ada pula nan menilai perihal ini mencerminkan kesenjangan pemahaman antara bumi norma dan industri kreatif.
Reaksi Netizen
Sejumlah pekerja imajinatif ikut angkat bicara. Mereka menjelaskan bahwa istilah seperti editing, rendering, color grading, hingga penggunaan drone merupakan terminologi baku nan lazim digunakan dalam proposal proyek maupun komunikasi ahli di bagian produksi video.
Menurut mereka, jika seluruh istilah tersebut dipaksakan untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, justru berpotensi membikin arsip menjadi tidak efisien dan susah dipahami oleh pelaku industri.
Berikut rangkuman reaksi warganet:
"Berarti harusnya diganti bahasa Indo itemnya. Editing = 'motong-motong video sampe bikin pusing', Rendering = 'nunggu komputer ngos-ngosan 3 jam', Color grading = 'ngasih filter biar keliatan mahal'" kata @hanifproduktif.
"Semisal pake bahasa Indonesia apakah si aparatur desanya jadi lebih paham? Rasanya sama aja, lantaran istilah" nan digunakan tuh lebih perkara teknis bukan lagi sok"an mau keminggris. Ex. Noise - Derau, Depth of field - Ruang tajam, Tilt - Tilam, Zoom in/out - Sorot balik/dekat," ujar @olaffwibowo.
"komputer ntu jaksa diganti bahasa indonesia lampau tekan F5 "segarkan" apa bakal mengerti itu kegunaan nya," tanya @rabbilar.
"1. Kalo niatnya buat membodohi Kades, itu penipuan pak bukan korupsi. 2. Kadesnya itu org dewasa dan waras, kalo ga ngerti bisa nanya, kalo ga percaya ga usah ttd. 3. Ini kan perdata ya, perjanjian udh ttd, kewenangan dan tanggungjawab para pihak udah komplit, urusan udh selesai dong," papar @chanduts.
"Bukan iming-iming dong mas ☺️, nunjukin hasil kerja sebelumnya ya wajar, itu namanya PORTFOLIO, Google sendiri dah apa artinya, kocak!" ucap @HeavenlyStrik3.
"Yth pak jaksa, yg bikin RAB itu kades. Vendor ngajukan penawaran berasas RAB dr kades, hasil nego dr penawaran itu yg disebut kontrak.
Ingat, perjanjian itu disepakati ke2 belah pihak. Klo kades g ngerti/paham kenapa dia ttd kontrak. Pahami itu dlu Yth pak jaksa !!!" kata @siboloe.
"Logika sederhana aja dah. Posisinya nih kepala desa customer ya, pemakai jasa. nan krusial kan request utama dikerjakan. Terus itu hasil pekerjaan lama namanya portofolio yg emang harusnya ditunjukkan ke customer buat bayangan. Udah deal nilai terus masalahnya apa?? Aneh bgt," jelas @iamnanayoo.
Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Vonis Bebas
Perjuangan panjang Amsal Christy Sitepu dalam menghadapi jerat norma akhirnya berujung pada kelegaan. Pria nan sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu dinyatakan bebas oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Medan.
Dikutip dari detiknews, dalam sidang putusan nan digelar Rabu (1/4/2026), sebagaimana dilansir dari detikSumut, majelis pengadil menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah atas dakwaan nan diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh lantaran itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa nan sebelumnya meminta agar Amsal dijatuhi balasan dua tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda serta pembayaran duit pengganti atas kerugian negara.
Mendengar putusan tersebut, Amsal tak bisa menyembunyikan rasa harunya. Air mata mengalir saat dia menyadari bahwa dirinya dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Di tengah emosinya, dia menyampaikan angan agar kasus serupa tidak lagi menimpa pelaku ekonomi imajinatif lainnya.
"Di momen ini, saya menyatakan tidak bakal ada lagi Amsal Amsal lain nan dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi imajinatif nan dikriminalisasi di Indonesia ini," kata Amsal menangis haru.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur serta apresiasi kepada beragam pihak nan telah memberikan dukungan, termasuk Presiden Prabowo Subianto nan disebutnya turut memberi perhatian terhadap kasus tersebut.
"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto nan sudah memberikan perhatian unik kepada kami, semua pelaku ekonomi imajinatif nan ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada Majelis Hakim nan sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi imajinatif nan ada di Indonesia. Ini air mata nan lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi imajinatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini," ujarnya.
(afr/afr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·