PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut dugaan penyimpangan penggunaan biaya hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024.
Hari ini, Senin (11/5/26), interogator Kejati Kalteng turun langsung mendampingi auditor untuk melakukan penjelasan dan pendalaman keterangan dari para pegawai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa langkah ini krusial untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sangat krusial dilakukan bagi interogator maupun auditor guna memperkuat perangkat bukti nan sudah ada,” ujar Dodik dalam siaran pers tertulisnya, Senin (11/5/26).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengumpulan keterangan ini, bermaksud untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sehingga dengan ini, secepatnya dapat membikin terang adanya dugaan penyimpangan penggunaan biaya hibah, serta dapat segera menentukan pihak nan bertanggung jawab,”ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini, diketahui bermulai dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim pada 30 Oktober 2023 lalu. Melalui kesepakatan tersebut, KPU Kotim menerima kucuran anggaran puluhan miliar.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima biaya hibah dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah),” papar Dodik.
Namun, dalam tahapan pelaporan penyelenggaraan, tim kejaksaan mengendus adanya kejanggalan dan penyelewengan dana.
“Bahwa berasas laporan pertanggung jawaban penggunaan biaya hibah diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan biaya hibah nan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Terkait seberapa besar kerugian nan ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini, pihak Kejati Kalteng belum memberikan nomor secara pasti.
“Saat ini interogator Kejati Kalteng tetap berkoordinasi dengan auditor mengenai penghitungan nilai kerugian negara,” pungkas Dodik. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut dugaan penyimpangan penggunaan biaya hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024.
Hari ini, Senin (11/5/26), interogator Kejati Kalteng turun langsung mendampingi auditor untuk melakukan penjelasan dan pendalaman keterangan dari para pegawai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa langkah ini krusial untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sangat krusial dilakukan bagi interogator maupun auditor guna memperkuat perangkat bukti nan sudah ada,” ujar Dodik dalam siaran pers tertulisnya, Senin (11/5/26).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengumpulan keterangan ini, bermaksud untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sehingga dengan ini, secepatnya dapat membikin terang adanya dugaan penyimpangan penggunaan biaya hibah, serta dapat segera menentukan pihak nan bertanggung jawab,”ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini, diketahui bermulai dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim pada 30 Oktober 2023 lalu. Melalui kesepakatan tersebut, KPU Kotim menerima kucuran anggaran puluhan miliar.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima biaya hibah dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah),” papar Dodik.
Namun, dalam tahapan pelaporan penyelenggaraan, tim kejaksaan mengendus adanya kejanggalan dan penyelewengan dana.
“Bahwa berasas laporan pertanggung jawaban penggunaan biaya hibah diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan biaya hibah nan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Terkait seberapa besar kerugian nan ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini, pihak Kejati Kalteng belum memberikan nomor secara pasti.
“Saat ini interogator Kejati Kalteng tetap berkoordinasi dengan auditor mengenai penghitungan nilai kerugian negara,” pungkas Dodik. (her)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·