Lajur Biru Yang Dibuat Pupr Bukan Untuk Jalur Motor, Segini Nilai Anggarannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Juni Gultom menegaskan bahwa penggunaan lajur jalan unik (jalur biru), bukan untuk jalur sepeda motor.

Dalam keterangannya, mengenai pengecatan lajur unik di sejumlah ruas jalan raya nan belakangan disorot masyarakat, Juni memastikan area tersebut dirancang sebagai ruang publik nan inklusif.

“Bagi ruas jalan nan luas dan memungkinkan, itu untuk berbagi ruang semua orang. Termasuk nan jalan kaki, lari, pesepeda, dan malah ramah bagi penyandang difabel,” jelas Juni saat diwawancarai awak media, Senin (11/5/26).

Untitled-1Lajur warna biru di ruas jalan Kota Palangka raya dikhususkan untuk pesepeda, pelari, dan disabilitas.

Ia kembali menegaskan bahwa lajur tersebut murni untuk aktivitas penduduk dan bukan lintasan kendaraan bermotor. Ia juga melarang keras penggunaan area di pinggir jalan itu sebagai lahan parkir.

“Gak ada, gak boleh parkir di jalan. Kita berbagi ruang bagi semua nan memanfaatkan akomodasi publik kota,” tegasnya.

Kepala Dinas PUPR tersebut juga menerangkan, mengenai keluhan masyarakat mengenai minimnya sosialisasi dan warna cat biru nan dinilai sigap pudar alias terkelupas, pemerintah meminta masyarakat untuk bersabar.

Menurutnya, pengerjaan akomodasi tersebut belum sepenuhnya rampung dan saat ini tetap berstatus tahap uji coba.

Electronic money exchangers listing

“Karena kan belum selesai. Nanti kita bakal buat gambar penanda untuk sepeda, orang lari alias jogging, dan gambar difabel. Ini baru percobaan, kelak kita perbaiki lagi,” paparnya.

Saat disinggung mengenai rumor viral di media sosial mengenai dugaan penggunaan cat kualitas rendah, pejabat tersebut menyatakan bakal segera mengecek langsung ke lapangan.

Adapun anggaran pengecatan lajur unik ini diketahui berasal langsung dari pos pemeliharaan jalan di masing-masing ruas jalan.

Pengelolaan biaya dikoordinasikan berbareng Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jalan, dengan besaran bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per ruas jalannya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Juni Gultom menegaskan bahwa penggunaan lajur jalan unik (jalur biru), bukan untuk jalur sepeda motor.

Dalam keterangannya, mengenai pengecatan lajur unik di sejumlah ruas jalan raya nan belakangan disorot masyarakat, Juni memastikan area tersebut dirancang sebagai ruang publik nan inklusif.

“Bagi ruas jalan nan luas dan memungkinkan, itu untuk berbagi ruang semua orang. Termasuk nan jalan kaki, lari, pesepeda, dan malah ramah bagi penyandang difabel,” jelas Juni saat diwawancarai awak media, Senin (11/5/26).

Electronic money exchangers listing

Untitled-1Lajur warna biru di ruas jalan Kota Palangka raya dikhususkan untuk pesepeda, pelari, dan disabilitas.

Ia kembali menegaskan bahwa lajur tersebut murni untuk aktivitas penduduk dan bukan lintasan kendaraan bermotor. Ia juga melarang keras penggunaan area di pinggir jalan itu sebagai lahan parkir.

“Gak ada, gak boleh parkir di jalan. Kita berbagi ruang bagi semua nan memanfaatkan akomodasi publik kota,” tegasnya.

Kepala Dinas PUPR tersebut juga menerangkan, mengenai keluhan masyarakat mengenai minimnya sosialisasi dan warna cat biru nan dinilai sigap pudar alias terkelupas, pemerintah meminta masyarakat untuk bersabar.

Menurutnya, pengerjaan akomodasi tersebut belum sepenuhnya rampung dan saat ini tetap berstatus tahap uji coba.

“Karena kan belum selesai. Nanti kita bakal buat gambar penanda untuk sepeda, orang lari alias jogging, dan gambar difabel. Ini baru percobaan, kelak kita perbaiki lagi,” paparnya.

Saat disinggung mengenai rumor viral di media sosial mengenai dugaan penggunaan cat kualitas rendah, pejabat tersebut menyatakan bakal segera mengecek langsung ke lapangan.

Adapun anggaran pengecatan lajur unik ini diketahui berasal langsung dari pos pemeliharaan jalan di masing-masing ruas jalan.

Pengelolaan biaya dikoordinasikan berbareng Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jalan, dengan besaran bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per ruas jalannya. (her)

Sumber prokalteng