Syarat Hak Angket Terpenuhi, Nasib Pengawasan Kebijakan Gubernur Kaltim Ada Di Tangan Dprd

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PROKALTENG.CO-Nasib kewenangan angket di DPRD Kaltim nan jadi tuntutan publik sekarang berada di meja ketua Parlemen Karang Paci. Usulan kewenangan pengawasan atas kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan wakilnya, Seno Aji itu sekarang menunggu pintu ke ruang sidang paripurna dibuka Badan Musyawarah (Banmus).

Anggota DPRD Kaltim nan jadi ahli bicara majelis terkIt kewenangan angket, Nurhadi Saputra, menyebut siapa saja nan sudah mengusulkan diaktifkannya kewenangan pengawasan itu memang sudah beres. Dukungan lebih dari 10 personil majelis alias lebih dari dua fraksi sudah terpenuhi sesuai patokan main nan ada.

Tapi perihal itu, kata dia, tetap tahap awal. Pengumpulan tanda tangan nan menyepakati kewenangan itu digunakan perlu divalidasi lewat sidang istimewa, apakah usulan itu betul-betul dibahas nantinya. “Kalau sistem awal, syaratnya sudah terpenuhi,” katanya, Senin, 11 Mei 2026.

Setelah itu, maka ketua dewan-lah nan punya kunci untuk melanjutkan proses ini alias tidak. Penjadwalan rapat paripuna nan unik pengaktifan angket perlu dibahas di Banmus terlebih dahulu. Dan ketua banmus, kata Nurhadi, secara ex-officio alias secara otomatis dijabat Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Fraksi-fraksi pengusul, kata dia, sekarang hanya bisa menunggu kapan agenda tersebut dibuka.

“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, lantaran beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai personil sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. Nurhadi sendiri berambisi unsur ketua DPRD, baik ketua alias wakil ketua, segera merespons aspirasi fraksi-fraksi pengusul. Karena menurut dia, surat resmi telah masuk dan seluruh syarat umum telah dipenuhi.

“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa nan telah diusulkan teman-teman,” katanya. Substansi utama mengenai kasus ini, sekarang bukan lagi soal cukup alias tidaknya dukungan, melainkan kemauan untuk membawa usulan itu ke ruang sidang resmi. “Intinya sudah memenuhi syarat jumlah orang dan fraksi. Selebihnya kita tunggu saja,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kaltim mengakui hingga sekarang rapat Banmus memang belum digelar. Agenda tersebut tetap menunggu pengarahan ketua dewan. Padahal Banmus menjadi forum krusial untuk menentukan agenda rapat paripurna nan nantinya membahas usulan kewenangan angket tersebut.

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi pada Kamis, 4 Mei 2026, sebanyak 21 personil majelis lintas fraksi telah menandatangani support terhadap usulan kewenangan angket. “Rapat Banmus tetap belum lantaran menunggu,” ujar Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US.

Belum terlaksananya rapat juga dipengaruhi aktivitas sejumlah personil majelis dan ketua DPRD nan tetap berada di luar daerah. “Masih ada aktivitas di luar wilayah beberapa personil majelis serta pimpinan, jadi kami tetap menunggu apa langkah selanjutnya,” ujarnya singkat. (riz/kpg)

PROKALTENG.CO-Nasib kewenangan angket di DPRD Kaltim nan jadi tuntutan publik sekarang berada di meja ketua Parlemen Karang Paci. Usulan kewenangan pengawasan atas kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan wakilnya, Seno Aji itu sekarang menunggu pintu ke ruang sidang paripurna dibuka Badan Musyawarah (Banmus).

Anggota DPRD Kaltim nan jadi ahli bicara majelis terkIt kewenangan angket, Nurhadi Saputra, menyebut siapa saja nan sudah mengusulkan diaktifkannya kewenangan pengawasan itu memang sudah beres. Dukungan lebih dari 10 personil majelis alias lebih dari dua fraksi sudah terpenuhi sesuai patokan main nan ada.

Tapi perihal itu, kata dia, tetap tahap awal. Pengumpulan tanda tangan nan menyepakati kewenangan itu digunakan perlu divalidasi lewat sidang istimewa, apakah usulan itu betul-betul dibahas nantinya. “Kalau sistem awal, syaratnya sudah terpenuhi,” katanya, Senin, 11 Mei 2026.

Electronic money exchangers listing

Setelah itu, maka ketua dewan-lah nan punya kunci untuk melanjutkan proses ini alias tidak. Penjadwalan rapat paripuna nan unik pengaktifan angket perlu dibahas di Banmus terlebih dahulu. Dan ketua banmus, kata Nurhadi, secara ex-officio alias secara otomatis dijabat Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Fraksi-fraksi pengusul, kata dia, sekarang hanya bisa menunggu kapan agenda tersebut dibuka.

“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, lantaran beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai personil sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. Nurhadi sendiri berambisi unsur ketua DPRD, baik ketua alias wakil ketua, segera merespons aspirasi fraksi-fraksi pengusul. Karena menurut dia, surat resmi telah masuk dan seluruh syarat umum telah dipenuhi.

“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa nan telah diusulkan teman-teman,” katanya. Substansi utama mengenai kasus ini, sekarang bukan lagi soal cukup alias tidaknya dukungan, melainkan kemauan untuk membawa usulan itu ke ruang sidang resmi. “Intinya sudah memenuhi syarat jumlah orang dan fraksi. Selebihnya kita tunggu saja,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kaltim mengakui hingga sekarang rapat Banmus memang belum digelar. Agenda tersebut tetap menunggu pengarahan ketua dewan. Padahal Banmus menjadi forum krusial untuk menentukan agenda rapat paripurna nan nantinya membahas usulan kewenangan angket tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi pada Kamis, 4 Mei 2026, sebanyak 21 personil majelis lintas fraksi telah menandatangani support terhadap usulan kewenangan angket. “Rapat Banmus tetap belum lantaran menunggu,” ujar Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US.

Belum terlaksananya rapat juga dipengaruhi aktivitas sejumlah personil majelis dan ketua DPRD nan tetap berada di luar daerah. “Masih ada aktivitas di luar wilayah beberapa personil majelis serta pimpinan, jadi kami tetap menunggu apa langkah selanjutnya,” ujarnya singkat. (riz/kpg)

Sumber prokalteng