Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat berkesempatan memanfaatkan program pemutihan dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) di 2026. Kebijakan ini bisa digunakan untuk memperpanjang STNK tanpa kudu bayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Program ini merupakan kebijakan nan dirilis pemerintah daerah, berupa penghapusan alias keringanan hukuman manajemen bagi pemilik kendaraan nan mempunyai tunggakan.
Harapannya, beban wajib pajak menjadi lebih ringan sehingga penduduk terdorong segera melunasi kewajibannya. Selain membantu masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini daftar wilayah nan menggelar pemutihan pajak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jawa Tengah
Ada potongan nilai Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nan bertindak mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Relaksasi ini berasas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda alias hukuman bakal otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini bertindak sejak 5 Januari 2026. Dalam patokan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan ketentuan:
- Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
- Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak nan selama ini alim dan tidak mempunyai tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berkuasa atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan potongan nilai PKB sebesar 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertindak di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini bakal ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berjalan mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat nan menantikan kembali program serupa.
"Karena banyak masyarakat nan menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·