Jakarta, CNN Indonesia --
Polri telah membikin terobosan anyar melalui penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital nan membikin masyarakat tak perlu lagi membawa SIM saat berkendara. Bahkan SIM digital ini bisa digunakan sebagai arsip sah jika terjaring razia di jalanan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan SIM model ini dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam corak digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data nan tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa bertindak serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," katanya, melansir Antara.
Ia mengatakan saat kelak sudah diimplementasi penuh, pengendara nan menjalani pemeriksaan lampau lintas tidak perlu lagi menunjukkan SIM fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas, kata dia, hanya perlu mengecek keabsahan SIM digital di ponsel pengendara melalui sistem terpusat Korlantas.
"Ke depan, keabsahan SIM bakal bertumpu pada info di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini bakal meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ucapnya.
Sistem digital tersebut juga terintegrasi dengan beragam jasa lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa bertindak hingga terhubung dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Kendati demikian, pada tahap awal ini, Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu bentuk SIM lantaran tetap dalam tahap penyempurnaan sistem.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM bentuk sebagai persediaan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ucap Wibowo.
Cara mendigitalisasi SIM
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan syarat utama membikin SIM digital adalah masyarakat wajib mempunyai SIM aktif. Baru setelah itu masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan membikin akun.
Dengan begitu pembuatan SIM digital ini dapat dilakukan dari mana saja, tanpa perlu mendatangi Satpas terdekat.
"Yang krusial punya SIM dulu, kelak tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," kata Dimas.
Berikut langkah pembuatan SIM digital:
1. Klik menu digitalisasi
2. Pilih jenis arsip nan bakal di-scan
3. Pilih SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik
4. Kemudian scan kartu untuk memindai info SIM fisik
5. Golongan dan nomor SIM bakal tampil otomatis, pastikan telah sesuai
6. Lanjutkan dengan memilih verifikasi SIM untuk pengecekan info SIM.
7. Klik verifikasi SIM saya untuk memastikan keaslian info di pusat data
8. Setelah berhasil, SIM digital bakal tampil dengan QR bergerak nan telah tersertifikasi.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·