Jakarta -
Pengusaha truk tetap menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional untuk terbit. Aturan tersebut bakal memberikan pedoman nan jelas untuk menyelesaikan masalah truk nan Over Dimension Overloading (ODOL).
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai, jika patokan tersebut belum diterbitkan, kebijakan Zero ODOL pada 2027 belum tentu bisa melangkah lancar. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan meminta sebelum Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional itu diterbitkan, Zero ODOL sebaiknya jangan dilaksanakan dulu.
"Jadi, kenapa tidak didorong aja Perpresnya agar segera dikeluarkan untuk dijadikan pedoman dalam penyelesaian ODOL. Karena tidak adanya pedoman itu, penyelesaian ODOL nan dilakukan sekarang ini pun serba membingungkan jadinya," ujar Gemilang dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN). Di antaranya, integrasi pendataan pikulan peralatan menggunakan sistem elektronik, pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat, dan penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian ada juga peningkatan daya saing pengedaran logistik melalui multimoda pikulan barang, pemberian insentif dan disinsentif, kajian pengukuran akibat penerapan Zero ODOL, penguatan aspek ketenagakerjaan, hingga delegasi dan pengharmonisan peraturan, dan kelembagaan.
Dia juga mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan nantinya mau bertanggung jawab jika terjadi kegagalan terhadap apa nan dilakukan terhadap penyelesaian ODOL sebelum keluarnya Perpres itu.
"Apalagi Zero ODOL ini kan sudah dimasukkan dalam rencana tindakan nasional. Itu artinya semua kementerian kudu dilibatkan. Tidak hanya Menteri Perhubungan saja nan melakukannya seperti nan terlihat saat ini," tutur Gemilang.
Aptrindo tetap belum memandang arah dari penyelesaian ODOL ini dan tetap menunggu keluarnya Perpres sebagai panduan. Wakil Sekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan persoalan ODOL ini kudu diselesaikan secara berjenjang dan tidak boleh terburu-buru.
"Untuk mencapai tujuan dalam menyelesaikan masalah ODOL ini bukan perihal nan mudah dan bisa selesai dalam waktu singkat. Penyelesaiannya kudu dilakukan secara berjenjang dan terencana serta melibatkan semua pihak," kata Agus dalam keterangan nan sama.
(hal/ara)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·