Jakarta -
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tetap pikir-pikir soal penyesuaian tarif penyeberangan. Penyesuaian tarif merupakan usulan dari para pengusaha nan tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Dudy tidak menolak ataupun mengiyakan permintaan penyesuaian tarif. Dia hanya bilang saat ini semua pihak kudu memandang kondisi terkini bumi upaya secara seksama.
Soal keluhan mahalnya nilai bahan bakar naik lantaran tingginya nilai minyak dan juga lemahnya nilai tukar Rupiah, Dudy bilang beberapa jasa transportasi penyeberangan pun saat ini menikmati BBM subsidi nan murah harganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kudu lihat kondisinya ya. Kan transportasi penyeberangan kan di sana juga ada BBM subsidi nan dinikmati oleh pelaku industri penyeberangan ya. Kita bakal lihat itu," beber Dudy ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menilai kondisi nilai tukar nan melemah berakibat langsung terhadap beragam komponen biaya nan sangat berjuntai pada mata duit asing. Karena pada saat nan sama, nilai minyak bumi juga tetap berada pada level tinggi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah lantaran tarif pikulan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan.
"Kombinasi antara pelemahan Rupiah dan tingginya nilai minyak bumi membikin beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap Khoiri Soetomo dalam keterangannya.
Khoiri merinci, nilai suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, oli naik hingga 60%, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20%. Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan pikulan penyeberangan.
Berdasarkan kalkulasi HPP tahun 2019 nan dilakukan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan nan berlaku, berbareng Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai penyedia pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi pikulan penyeberangan, tarif pikulan penyeberangan saat ini tetap kurang sebesar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya.
"Saat ini, tarif nan bertindak sudah tertinggal jauh dari kalkulasi Harga Pokok Produksi alias HPP," tegas Khoiri.
Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan terlalu lama lantaran berangkaian langsung dengan keselamatan pelayaran. Oleh lantaran itu, Gapasdap berambisi pemerintah dapat memandang persoalan ini secara menyeluruh.
Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berangkaian dengan keberlangsungan pelayanan pikulan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan pikulan penyeberangan bakal semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan.
"Pada akhirnya, keahlian perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat bakal semakin tertekan," pungkas Khoiri.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·