Kasus nan menjerat dr Ratna Setia Asih tak lagi dipandang sebagai persoalan individu. Kalangan master menilai putusan terhadap dr Ratna berpotensi menjadi preseden nan memengaruhi praktik pelayanan medis di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto menilai pengadil perlu sangat berhati-hati dalam memutus perkara. Sebab, praktik nan dilakukan dr Ratna disebut merupakan perihal lazim di beragam daerah, ialah memberikan konsultasi medis melalui telepon alias on call di luar jam kerja rumah sakit.
Ketidakhadiran nan berkepentingan di luar jam kerja dan hanya berkonsultasi melalui telepon dengan master jaga, tidak menyalahi SOP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dr Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar dokter-dokter bakal berakhir melakukan konsultasi on call di luar jam kerja," ujarnya dalam konvensi pers Jumat (18/6/2026).
Menurut IDI, konsultasi jarak jauh antara master jaga, master perawatan, dan master ahli selama ini menjadi bagian krusial dalam pelayanan pasien, terutama saat master ahli tidak berada di rumah sakit.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dengan jumlah personil IDI mencapai sekitar 220 ribu dokter, putusan nan berujung pidana disebut dapat memicu perubahan perilaku master dalam mengambil keputusan klinis.
Terlebih, dalam kasus dr Ratna, dr Slamet menilai tidak ada unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindakan nan dilakukan, lantaran tujuannya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien.
"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal alias mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," tegasnya.
Selain itu, IDI menyoroti pilihan jaksa nan menuntut pidana penjara 4,5 tahun. Padahal dalam ketentuan nan digunakan, hukuman dapat berupa pidana penjara maupun denda.
IDI juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penanganan kasus tersebut. Organisasi pekerjaan itu berambisi perkara nan berangkaian dengan penilaian tindakan medis dapat mempertimbangkan aspek pekerjaan dan standar pelayanan kesehatan sebelum berujung pada pemidanaan.
Simak Video "Video: Dokter Ratna Dituntut 4.5 Tahun Penjara, IDAI Pertanyakan Hal Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·