Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus dr Ratna Wulandari nan dituntut 4,5 tahun penjara mengenai meninggalnya seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Menurut dr Piprim, sejak awal IDAI telah mengawal perkara tersebut melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A). Dari hasil penelaahan organisasi profesi, terdapat sejumlah perihal nan dinilai janggal dalam proses norma nan berjalan.
"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," kata dr Piprim dalam konvensi pers, Kamis (18/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum Ada Sidang Disiplin dan Etik
Kejanggalan pertama, kata dr Piprim, adalah belum adanya pemeriksaan melalui sistem disiplin pekerjaan maupun sidang etik sebelum perkara masuk ke ranah pidana.
Menurutnya, dalam praktik penegakan pekerjaan kesehatan, dugaan pelanggaran pelayanan medis umumnya terlebih dulu diperiksa melalui sistem disiplin pekerjaan untuk menentukan apakah tindakan master telah sesuai standar alias tidak.
"Belum dilakukan sidang disiplin pekerjaan nan paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut tidak lazim lantaran proses penilaian ahli belum tuntas dilakukan.
IDAI Nilai Tindakan dr Ratna Sudah Sesuai Kompetensi
Berdasarkan kajian nan dilakukan tim mahir IDAI, dr Piprim mengatakan tindakan nan dilakukan dr Ratna saat menangani pasien dinilai sudah sesuai standar kompetensi master anak umum.
Kasus nan ditangani saat itu berangkaian dengan gangguan irama jantung alias blok jantung pada pasien anak. Menurut IDAI, dr Ratna telah memberikan petunjuk medis kepada master jaga melalui sambungan telepon serta merujuk pasien ke master ahli jantung nan tersedia.
"Sebagai master anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui petunjuk lewat telepon kepada master jaga dan dirujuk ke master ahli jantung nan ada di sana," jelasnya.
Karena itu, IDAI mempertanyakan kenapa hanya dr Ratna nan ditetapkan sebagai tersangka, padahal terdapat tenaga medis lain nan turut terlibat dalam penanganan pasien tersebut.
"Tidak tepat jika kemudian dr Ratna nan jadi tersangka sendirian, padahal ada dokter-dokter lain nan terlibat dalam proses pelayanan pasien itu," tambahnya.
Tak Ada Autopsi, Hubungan Sebab-Akibat Dipertanyakan
Hal lain nan menjadi sorotan IDAI adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien nan meninggal dunia.
Menurut dr Piprim, tanpa pemeriksaan tersebut bakal susah membuktikan hubungan sebab-akibat secara pasti antara tindakan master dan kematian pasien.
"Kalau mau menyatakan sebab-akibat, kudu bisa dibuktikan juga bahwa andaikan dr Ratna datang langsung pasien tidak bakal meninggal. Sementara tidak ada autopsi," katanya.
Ia menambahkan, berasas riwayat medis nan ada, pasien diketahui telah berobat ke beberapa master dan akomodasi kesehatan sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit tempat dr Ratna bertugas.
IDAI juga menyoroti penggunaan konsultasi melalui telepon alias telemedisin nan menjadi salah satu pokok persoalan dalam kasus tersebut.
Menurut dr Piprim, sistem konsultasi jarak jauh telah diakui dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk dalam izin nan berlaku. Saat kejadian, dr Ratna disebut merupakan satu-satunya master anak nan bekerja dan kondisi saat itu bertepatan dengan hari libur.
Ia mengingatkan, andaikan konsultasi on call melalui telepon tidak diakui dan justru berujung pidana, dampaknya bisa meluas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
"Kalau ini menjadi preseden buruk, master dipidana lantaran konsultasi on call lewat telepon tidak diakui, maka dokter-dokter bisa tidak mau lagi menjawab konsultasi lewat telepon," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi membahayakan masyarakat nan memerlukan penanganan cepat, terutama di wilayah dengan keterbatasan jumlah master spesialis.
"Oleh lantaran itu kami sangat prihatin terhadap kejadian ini dan berambisi nantinya bisa mendapatkan keputusan nan terbaik dari pengadil serta pemerintah," pungkasnya.
(naf/naf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·