Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian memberikan pengecualian untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) nan masa berlakunya lenyap bertepatan dengan libur nasional Idul Adha, Rabu (27/5).
Dispensasi ini bakal membantu Anda untuk perpanjangan SIM tanpa perlu bikin dengan mengulang dari awal. Secara umum Anda perlu bikin SIM baru, termasuk melewati semua prosesnya, jika SIM lama tak diperpanjang tepat di hari kedaluwarsa.
Khusus wilayah Jakarta Raya, pelayanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur pada hari H lebaran. Sedangkan masa pengecualian nan diberikan pada 28-30 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibuka kembali Kamis 28 Mei," tulis kepolisian dalam akun IG Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengimbau pemilik SIM nan masa berlakunya lenyap hari ini untuk memanfaatkan pengecualian tersebut.
"Mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan sistem perpanjangan," kata akun tersebut.
Ketentuan soal pengecualian tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam patokan tersebut dijelaskan SIM nan masa berlakunya lenyap lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berasas keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah arsip persyaratan.
Berikut arsip nan kudu dibawa:
- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.
Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id alias melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) nan tersedia di Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".
- Isi seluruh info pada blangko nan tersedia, masukkan kode verifikasi, lampau klik "kirim".
- Tunggu notifikasi email nan berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, alias jasa SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh arsip persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM nan telah diperpanjang.
(ryh/mik)
Add
as a preferred source on Google
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·