Jakarta, CNN Indonesia --
Ada lima jenis kendaraan nan dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berasas patokan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilik lima jenis kendaraan ini berfaedah tak perlu bayar pajak nan ditagih pemerintah wilayah per tahun itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 3, lima kendaraan itu adalah:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor nan digunakan unik untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional nan mendapat akomodasi pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor daya terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain nan ditetapkan melalui peraturan wilayah mengenai pajak dan retribusi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diksi dalam patokan itu berbeda dari sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 3, nan menetapkan enam jenis kendaraan dikecualikan dari objek PKB sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor nan semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional nan memperoleh akomodasi pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis daya terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
5. Kendaraan Bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis daya terbarukan
6. Kendaraan Bermotor lainnya nan ditetapkan dengan peraturan wilayah mengenai Pajak dan retribusi daerah
Kendaraan listrik
Pada patokan baru secara definitif menghapus 'kendaraan berbasis listrik' dari daftar kendaraan nan dikecualikan dari objek PKB. Ini artinya keistimewaan pemilik kendaraan listrik tidak perlu bayar PKB telah selesai.
Walau demikian penetapan besar PKB untuk kendaraan listrik diserahkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov punya kewenangan membebani kendaraan listrik dengan PKB alias bisa juga tetap memberi insentif.
Sejauh ini Pemprov nan sudah menetapkan tetap menggratiskan PKB untuk kendaraan listrik adalah Jakarta dan Jawa Barat.
(fea)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·