Rosan Ungkap Dsi Berstatus Bumn Minggu Depan

Sedang Trending 13 jam yang lalu

Jakarta -

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani menyampaikan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minggu depan. DSI tetap berstatus sebagai perusahaan swasta.

DSI bakal menjadi pintu utama ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. "(Perubahan status menjadi BUMN) Minggu depan," ujar Rosan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/52026).

Rosan mengatakan, instansi DSI bakal berada di Wisma Danantara, Jakarta Selatan. "Di Danantara. ada sudah disiapkan kantornya di Danantara," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BUMN Ekspor

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Lewat patokan baru ini, ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui badan upaya milik negara (BUMN) nan ditunjuk pemerintah.

Prabowo mengatakan kebijakan tersebut bermaksud memperkuat pengawasan ekspor SDA Indonesia sekaligus menutup celah praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE) hingga kurang bayar pajak.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia nan saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Aturan ini bakal mulai diterapkan untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy. Nantinya, seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut kudu dilakukan melalui BUMN nan ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan kudu dilakukan penjualannya melalui BUMN nan ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.

Memantau Ekspor SDA

Menurut Prabowo, skema ini dapat mempermudah pemerintah memantau transaksi ekspor SDA nasional. Ia menyebut selama ini tetap banyak praktik under invoicing alias pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, transfer pricing, hingga DHE nan tidak masuk ke dalam negeri.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing, praktik pemindahan nilai transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ucapnya.

Prabowo mengatakan BUMN dalam skema ini bakal berfaedah sebagai marketing facility alias penyedia pemasaran. Sementara hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola aktivitas upaya terkait.

Ia berambisi kebijakan tersebut bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA. Menurutnya, selama ini penerimaan negara Indonesia tetap kalah dibanding sejumlah negara lain meski mempunyai kekayaan alam.

"Kebijakan ini bakal optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini kita berambisi bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah lantaran kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," ujar Prabowo.

(hrp/ara)

Sumber finance