Resmi Naik Lp, Laporan Dugaan Sumpah Dan Keterangan Palsu Oknum Pegawai Inspektorat Kotim Berproses Di Polda Kalteng

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

SAMPIT – Pengaduan masyarakat (dumas) nan dilayangkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Timur (Kotim) H. Fadliannor ke Polda atas dugaan tindak pidana sumpah tiruan dan pemberian keterangan tiruan sekarang resmi naik ke tahap laporan polisi (LP).

Dalam perkara ini, Fadlian melalui kuasa hukumnya melaporkan NG, oknum pegawai Inspektorat Kotim nan diketahui menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi parkir.

Kuasa pelapor dari LBH Intan Sahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa kliennya, Fadliannor, sebelumnya telah mengusulkan pengaduan masyarakat (dumas) pada 25 Juni 2025 nan diterima Polda Kalteng pada 26 Juni 2025.

“Perkara ini berangkaian dengan dugaan sumpah tiruan dan keterangan tiruan dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Ia mengungkapkan, tersebut diduga terjadi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya di area Jalan Seth Aji. Terlapor berinisial NG, seorang aparatur sipil negara nan bekerja di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kotim.

Perkembangan terbaru menunjukkan laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi laporan polisi. Pada 1 April 2026, pelapor diundang oleh Direktorat Reserse Umum Polda Kalteng untuk membikin laporan resmi.

Dalam arsip tersebut, kliennya sebagai pelapor secara resmi melaporkan dugaan sumpah tiruan dan keterangan tiruan nan terjadi dalam persidangan Tipikor di Palangkaraya di mana saat itu terlapor menjadi saksi dalam perkara kliennya itu.

Tim kuasa nan turut menangani perkara ini terdiri dari Sahala Simanjuntak, Nunung AS, Januarsyah, Yeta Silitonga, dan Zafira.

Januarsyah menambahkan, berasas hasil dumas nan telah disampaikan, perkara tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke laporan polisi.

“Pelapor sudah dimintai penjelasan pada 18 Februari 2026. Selanjutnya, saksi dijadwalkan bakal dimintai keterangan pada 24 April 2026,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa beragam perangkat bukti telah diserahkan kepada interogator untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Nunung AS menyampaikan bahwa akibat dari dugaan keterangan sumpah tiruan tersebut telah dirasakan langsung oleh kliennya beserta keluarga.

“Akibat persoalan ini, nama baik pengguna kami tercoreng. Bahkan, family nan sebelumnya dihormati sekarang menjadi dipertanyakan di lingkungan sosial,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kerugian nan dialami tidak hanya berkarakter materiil, tetapi juga menyangkut aspek mental dan moral nan memengaruhi kehidupan sehari-hari family kliennya.

“Kami meminta agar pihak nan diduga memberikan keterangan sumpah tiruan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka untuk memulihkan nama baik pengguna kami,” tegasnya.

Namun demikian, Nunung memastikan bahwa proses tetap menjadi jalur utama nan ditempuh.

“Untuk perkara ini tidak ada ruang mediasi. Proses tetap berjalan,” tandasnya.

Diketahui, perkara dugaan tipikor nan sempat menyeret nama Fadliannor berangkaian dengan pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Namun dalam perkembangan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus tersebut ialah Fadlianor dan rekanan proyek, Isti Suilah, telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis 18 Juli 2024 malam. Majelis pengadil menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan nan diajukan. (Nardi)

Sumber info-lokal