Pemerintah memutuskan mengurangi potongan ojek online (ojol) oleh perusahaan alias aplikator menjadi 8% dari sebelumnya 20%. Keputusan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di seremoni May Day alias Hari Buruh Internasional.
Prabowo menegaskan tidak setuju potongan ojol mencapai 20% dan meminta agar jumlah itu dikurangi di bawah 10%. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu nan keringat dia nan dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berupaya di Indonesia," sambung Prabowo.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga agunan kecelakaan kerja. Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator dibagi dari sebelumnya 80% - 20% menjadi 92%- 8%.
"Yang tadi saya bicara, kudu diberi agunan kecelakaan kerja, bakal diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutur Prabowo.
Gojek Kaji Detail Aturan
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo mengatakan pihaknya siap mematuhi patokan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai perlindungan pekerja transportasi online nan dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," sebut Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Hans menyebut saat ini GoTo bakal mengkaji dan memahami perincian penyesuaian baru dalam peraturan tersebut. Ia juga menyebut siap berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar tetap bisa memberi faedah berkepanjangan bagi ojol dan pengguna Gojek.
"Saat ini kami bakal melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian nan diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan mengenai sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi faedah berkepanjangan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pengguna Gojek," jelas Hans.
Grab Tunggu Perpres Terbit
Senada, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati pengarahan pemerintah. Grab menyatakan siap mendukung visi pemerintah nan bermaksud meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Grab Indonesia menghormati pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Neneng menyebut saat ini Grab tetap menunggu publikasi resmi Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat meninjau lebih lanjut perincian kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, usulan perubahan struktur komisi menjadi 8% merupakan perubahan mendasar terhadap langkah platform digital beraksi sebagai marketplace.
"Saat ini, kami tetap menunggu publikasi resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut perincian dari pengarahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap langkah platform digital berfaedah sebagai marketplace," jelasnya.
Ia menambahkan, Grab bakal berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam proses implementasinya. Lebih lanjut, Grab menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem digital di Indonesia, termasuk mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM sejak awal kehadirannya di Tanah Air.
"Kami bakal bekerja-sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan nilai bagi konsumen dan keberlanjutan industri," tutup Neneng.
(ily/ara)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·