Pp Tunas Benteng Negara Lindungi Anak Dari Ancaman Ruang Digital

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai respons atas meningkatnya akibat penggunaan internet di kalangan anak-anak.

Kebijakan ini dinilai menjadi jawaban atas kondisi nan disebut sebagai "alarm darurat" penggunaan internet oleh anak seiring tingginya paparan akibat digital nan makin mengkhawatirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya, pemanfaatan seksual berbasis daring, hingga aktivitas terlarangan nan menyasar anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arifah, kondisi tersebut diperparah dengan belum optimalnya keahlian anak dalam memilah info di bumi maya.

"Ancaman nan terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, pemanfaatan digital, hingga aktivitas terlarangan nan membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana nan kudu ditindaklanjuti dan mana nan tidak," kata Arifah dalam Dialog FMB9 bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak, Selasa (28/4).

Selain itu, sistem algoritma pada platform digital juga turut menjadi perhatian. Konten nan muncul secara berulang dinilai dapat mendorong rasa penasaran anak hingga akhirnya terpapar info nan tidak sesuai usia.

"Sering kali anak membuka media sosial, lampau muncul konten nan tidak tepat. Karena terus muncul, akhirnya memicu rasa penasaran dan membikin mereka terus mengaksesnya," kata dia.

Data menunjukkan, sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengakses internet setiap hari dengan lama nan cukup tinggi, ialah sekitar tujuh jam dalam sehari.

Arifah menyebut nomor tersebut menjadi sinyal kuat perlunya intervensi serius dari negara, terutama lantaran dampaknya berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak.

Untuk itu, PP Tunas datang sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam menghadirkan ruang digital nan kondusif dan sehat.

"Ini sudah menjadi sirine bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, bumi pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian PPPA mengembangkan modul pembelajaran nan terintegrasi dalam platform e-learning kementerian.

Materi tersebut mencakup manajemen kasus, peningkatan kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di bumi digital, hingga perlindungan anak di ruang digital. Modul ini dapat diakses masyarakat luas sebagai bagian dari upaya edukatif dalam mendukung penerapan regulasi.

Lebih lanjut Arifah mengatakan, kunci keberhasilan penerapan PP Tunas terletak pada pendekatan nan tidak hanya berkarakter regulatif, tetapi juga edukatif. Pemahaman nan utuh kepada anak, orang tua, dan masyarakat luas dinilai krusial agar kebijakan ini dapat melangkah efektif.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berambisi PP Tunas tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga fondasi dalam membangun ekosistem digital nan aman, sehat, dan ramah bagi anak di Indonesia.

PP Tunas Sebagai Penyeimbang

Dalam kesempatan nan sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyampaikan bahwa ruang digital bak dua sisi mata uang, di satu sisi memberikan faedah bagi anak, namun di sisi lain membawa akibat nan tidak kecil. Karena itu, PP Tunas dinilai krusial sebagai penyeimbang antara akses dan perlindungan.

Ia mengungkapkan, berasas info KPAI, kasus anak nan menjadi korban di ranah digital menempati posisi ketiga dalam beberapa tahun terakhir, setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Bentuknya pun beragam, mulai dari perundungan siber, kecanduan gim daring, hingga paparan pornografi.

Menurut Kawiyan, penerapan PP Tunas diharapkan bisa menekan beragam akibat tersebut, salah satunya melalui pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. Anak-anak di bawah usia tertentu bakal dibatasi aksesnya hingga dinilai lebih siap menggunakan platform digital secara bijak.

"Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar, tetapi dengan pengawasan dan pembatasan nan jelas. Ini krusial agar mereka lebih siap saat menggunakan media sosial," katanya.

KPAI juga mendorong pemerintah untuk memastikan pengawasan melangkah optimal, termasuk pemberian hukuman nan tegas dan terukur bagi platform digital nan tidak alim terhadap ketentuan.

Diketahui PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak di atas kepentingan komersial. Aturan ini juga mengharuskan penerapan verifikasi usia serta pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Pada tahap awal, penerapan PP Tunas menunjukkan keberhasilan. Komdigi mencatat 7 platform, ialah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), dan Bigo Live menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas.

Kepatuhan mereka mulai dari menerapkan pemisah usia minimum 16 tahun, menonaktifkan secara berjenjang akun anak, serta menghentikan iklan nan menyasar anak-anak dan remaja. Bahkan terkini TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

(inh)

Add as a preferred
source on Google
Sumber cnn-tekno