Polres Kotim Tangkap Pengedar, Sabu Seberat 19,67 Gram Diamankan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Timur (Kotim), , sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang laki-laki terduga pengedar sabu di sebuah hotel di wilayah Baamang.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko di Sampit, Jumat.

Terlapor diketahui berinisial AP (30), nan diamankan setelah polisi menerima info dari masyarakat mengenai aktivitasnya nan diduga kerap membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan info tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses mengamankan terlapor di letak kejadian.

“Petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta penduduk setempat,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan peralatan bukti berupa sabu dengan berat total 19,67 gram nan dikemas dalam lima balut plastik klip.

Selain itu, terlapor juga mengakui bahwa seluruh peralatan bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, terlapor beserta peralatan bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto ketentuan penyesuaian pidana nan berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berkedudukan aktif dalam memberikan info guna mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

(Jimmy)

Sumber info-lokal