PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), sukses mengungkap kasus pencurian batrai BTS (Base Transceiver Station) di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah membekuk dua orang pelaku nan telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.
Kedua pelaku nan diamankan ialah Davi Hamdan Fadlillah dan Suwaji. Aksi keduanya diketahui telah meresahkan penyedia jasa telekomunikasi di wilayah tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozzi menyampaikan, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata.
Salah satu tindakan pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di tower BTS pemancar milik XL dengan kode KAL-KT-PBU-0047 Pelingkau nan berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dijelaskan, modus operandi para pelaku ialah berpura-pura melakukan pengecekan pada tower BTS.
Tersangka Davi diketahui bekerja sebagai teknikal engineering nan bekerja melakukan perawatan dan perbaikan jaringan di sejumlah tower sinyal di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai.
“Pelaku datang ke letak menggunakan kendaraan roda empat jenis Xenia dengan argumen melakukan pengecekan. Selanjutnya mereka membuka box rak baterai menggunakan obeng,” kata Fachrurozzi, Jumat 24 April 2026.
Setelah sukses membuka box, pelaku kemudian mengambil baterai litium dan mengangkutnya menggunakan kendaraan nan dibawa. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah letak berbeda.
“Total ada enam kali alias enam TKP di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai sejak Februari hingga April 2026,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng warna hitam oranye, serta kunci universal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun alias denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, kedua pelaku tetap menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kobar.
Perlu diketahui bahwa BTS adalah prasarana bentuk berupa menara nan dipakai untuk mengirim dan menerima sinyal radio ke perangkat seperti HP, modem, telepon rumah. (man)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·