SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membantah berita nan beredar di media sosial dan sejumlah grup WA mengenai tersangka kasus pembunuhan di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, nan disebut-sebut sempat melarikan diri setelah ditangkap.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan masyarakat usai beredarnya pesan berantai nan menyebut seorang tersangka pembunuhan kabur dalam kondisi tangan tetap diborgol. Bahkan, dalam pesan itu penduduk diminta waspada dan tidak memberikan perlindungan andaikan berjumpa dengan pelaku.
Menanggapi berita tersebut, Polres Kotim memastikan info itu tidak betul namalain hoaks.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menegaskan bahwa tersangka berinisial AD (33) saat ini tetap berada dalam tahanan dan menjalani proses hukum.
“Perlu saya tegaskan kembali bahwa tidak ada pelaku nan kabur. Sejak ditangkap, tersangka langsung kami amankan dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kotim,” kata Sugiharso saat konvensi pers di Mapolres Kotim, Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, pihak kepolisian juga tidak mengetahui dari mana asal info tersebut muncul. Sebab, sejak awal pengungkapan kasus hingga penahanan tersangka, seluruh proses melangkah sesuai prosedur.
“Informasi itu tidak benar. Kami juga tidak mengetahui sumbernya dari mana,” ujarnya.
Sugiharso menjelaskan, tersangka sukses diamankan kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa pembunuhan nan menewaskan seorang pekerja sawit berinisial MN di area Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan guna kepentingan penyidikan.
“Waktu itu pelaku sukses ditangkap dalam waktu singkat. Setelah diamankan langsung dibawa ke Polres dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Kasus pembunuhan tersebut sebelumnya menghebohkan penduduk Mentaya Hulu setelah korban ditemukan meninggal bumi dengan sejumlah luka tusuk. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi sukses mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Penyidik menduga peristiwa berdarah itu terjadi setelah korban dan tersangka mengonsumsi minuman keras serta narkotika jenis sabu-sabu di letak kejadian.
Saat ini tersangka AD telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan pasal pembunuhan. Berkas perkara tetap terus dilengkapi oleh interogator sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Pelakunya sudah kami amankan dan tetap menjalani proses hukum. Jadi kami tegaskan sekali lagi, tidak pernah ada kejadian pelaku kabur setelah ditangkap,” pungkas Sugiharso.
(Jimmy)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·