PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan 103 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu alias metamfetamina dengan berat bersih 488,91 gram serta 38 butir pil ekstasi seberat 18,30 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 15 kasus narkotika di empat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dengan total 23 tersangka nan telah diamankan.
Pemusnahan peralatan bukti dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026). Seluruh peralatan bukti nan dimusnahkan berasal dari 15 laporan polisi nan melibatkan 21 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai corak komitmen kepolisian dalam penegakan norma sekaligus memastikan peralatan bukti narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan corak komitmen kami dalam penegakan norma sekaligus memastikan peralatan bukti narkotika nan telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan nan berlaku,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air panas nan dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Serbuk kristal sabu diaduk hingga larut sepenuhnya sebelum limbah cair dibuang ke tempat nan aman.
Menurut Slamet, seluruh peralatan bukti nan dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur norma nan berlaku.
“Seluruh peralatan bukti nan dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode pemusnahan tersebut dipilih untuk memastikan seluruh kandungan narkotika betul-betul hancur dan tidak lagi mempunyai potensi untuk diedarkan maupun digunakan kembali.
“Metode nan digunakan bermaksud agar seluruh kandungan narkotika betul-betul hancur dan tidak lagi mempunyai potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” jelasnya.
Polda Kalteng menegaskan bakal terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan norma nan tegas serta memperkuat sinergi dengan beragam pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Selain penindakan, kepolisian juga terus mendorong langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi guna menekan nomor penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami membujuk seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya aktivitas nan berangkaian dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tandasnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan 103 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu alias metamfetamina dengan berat bersih 488,91 gram serta 38 butir pil ekstasi seberat 18,30 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 15 kasus narkotika di empat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dengan total 23 tersangka nan telah diamankan.
Pemusnahan peralatan bukti dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026). Seluruh peralatan bukti nan dimusnahkan berasal dari 15 laporan polisi nan melibatkan 21 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai corak komitmen kepolisian dalam penegakan norma sekaligus memastikan peralatan bukti narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan corak komitmen kami dalam penegakan norma sekaligus memastikan peralatan bukti narkotika nan telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan nan berlaku,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air panas nan dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Serbuk kristal sabu diaduk hingga larut sepenuhnya sebelum limbah cair dibuang ke tempat nan aman.
Menurut Slamet, seluruh peralatan bukti nan dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur norma nan berlaku.
“Seluruh peralatan bukti nan dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode pemusnahan tersebut dipilih untuk memastikan seluruh kandungan narkotika betul-betul hancur dan tidak lagi mempunyai potensi untuk diedarkan maupun digunakan kembali.
“Metode nan digunakan bermaksud agar seluruh kandungan narkotika betul-betul hancur dan tidak lagi mempunyai potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” jelasnya.
Polda Kalteng menegaskan bakal terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan norma nan tegas serta memperkuat sinergi dengan beragam pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Selain penindakan, kepolisian juga terus mendorong langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi guna menekan nomor penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami membujuk seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya aktivitas nan berangkaian dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tandasnya. (jef)
2 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·