Pn Sampit Sosialisasikan Perma Dan Kuhap Baru, Dorong Transformasi Sistem Peradilan Modern

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus mematangkan langkah menuju sistem peradilan nan lebih modern dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang manajemen pengajuan upaya dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali secara elektronik, termasuk Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), Rabu 1 April 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan beragam unsur penegak , mulai dari jejeran hakim, panitera, dan staf PN Sampit, hingga perwakilan Polres Timur, Kejaksaan Negeri Timur, Polres , Kejaksaan Negeri , serta Lapas dan Bapas Sampit.

Ketua PN Sampit Benny Octavianus, menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai paradigma baru pidana nan progresif, responsif, dan berkeadilan kepada abdi negara penegak serta masyarakat sebelum patokan diterapkan.

“Kami mau menyamakan persepsi, meningkatkan kepatuhan , dan menjamin kesiapan penerapan peraturan baru,” ujar Benny.

Dalam sosialisasi tersebut, materi pertama mengenai PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan E-Berpadu disampaikan oleh Hakim PN Sampit Eddy Montana, dan materi tentang UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru disampaikan oleh Wakil Ketua PN Sampit Wasis Priyanto.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis PN Sampit dalam menyamakan pemahaman, mengubah paradigma abdi negara penegak menjadi lebih humanis dan restoratif, serta memastikan penerapan patokan baru melangkah seragam dan adil. Hal ini krusial untuk transisi dari warisan kolonial ke sistem pidana nan modern dan berkeadilan.

Benny menegaskan bahwa PN Sampit telah menerapkan pemberlakuan KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam proses persidangan sejak 1 Januari 2026.

“Dalam perihal pemberlakuan patokan baru tersebut, PN Sampit hanya tinggal menunggu instrumen lanjutan untuk penerapan penyelenggaraan putusan hakim,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi penegak di wilayah PN Sampit dalam mengimplementasikan izin terbaru.

(Utomo)

Sumber info-lokal