Phk Merajalela, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap membayangi sektor industri di Indonesia. Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan gelombang pengurangan tenaga kerja menjadi salah satu aspek utama meningkatnya pencairan biaya agunan sosial ketenagakerjaan.

"Fenomena PHK memang dapat berakibat pada peningkatan pembayaran faedah di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan info hingga Maret 2026, realisasi klaim JHT tercatat tumbuh 14,1% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun. Kenaikan tersebut didorong meningkatnya jumlah pekerja nan mencairkan biaya JHT setelah terdampak PHK.

Lonjakan klaim lebih besar terjadi pada program JKP ialah hingga 91% secara tahunan. Selain dipicu meningkatnya nomor pengangguran, lonjakan itu disebabkan oleh perubahan izin nan mempermudah akses pencairan faedah bagi pekerja.

"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan faedah nan diatur dalam PP 6/2025," jelas Ogi.

Merespons tren kenaikan klaim tersebut, OJK menilai diperlukannya pengelolaan program agunan sosial nan lebih prudent dan adaptif agar ketahanan biaya tetap terjaga dalam jangka panjang. Selain itu, perlunya melakukan pertimbangan berkala terhadap kreasi program serta faedah nan diberikan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil akibat peserta.

"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program nan prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui pertimbangan berkala terhadap kreasi program dan faedah agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil akibat peserta," tegasnya.

Melalui langkah pertimbangan tersebut, OJK berambisi BPJS Ketenagakerjaan bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja terdampak PHK dan keberlanjutan kesehatan finansial biaya agunan sosial dalam jangka panjang.

"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas keahlian di tengah dinamika ekonomi," imbuhnya.

(aid/ara)

Sumber finance