Pengusaha Ikan Di Danau Toba Ngadu Ke Purbaya Gegara Izin Produksi Dipangkas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat debottlenecking investasi nan membahas polemik patokan kuota budidaya ikan nila di Danau Toba. Dalam rapat itu, PT Aqua Farm Nusantara, produsen ikan tilapia mengeluhkan patokan nan dinilai menghalang operasional dan ekspansi upaya mereka.

Perwakilan Aqua Farm menjelaskan perusahaan telah beraksi di Danau Toba sejak 1998 dan saat ini mempunyai izin produksi sebesar 34.314 ton per tahun. Namun, mereka terbentur Perpres Nomor 60 Tahun 2021 nan membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun.

"Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021, dalam Perpres ini dinyatakan alias mengatakan tahun 2021 untuk produksi perikanan hanya 10 ribu ton per tahun. Dan ini tidak sinkron dengan perizinan nan sudah kami miliki. PT Aqua Nusantara mempunyai lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton," jelas Direktur Aqua Farm, Tri Dharma dalam rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (19/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998. Artinya, kami beraksi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut. Dan ini nan menjadi konsen kami gimana perihal ini tentunya bakal mempengaruhi investasi-investasi kedepannya," sambung dia.

Tri menambahkan, sudah ada SK Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 nan menetapkan daya tampung Danau Toba mencapai 60 ribu ton per tahun. Perbedaan patokan itu disebut memunculkan ketidakpastian investasi.

Menurut Tri, Aqua Farm nan juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia sudah berinvestasi sebesar US$ 100 juta di Tanah Air. Pendapatan upaya mencapai US$ 62 juta dengan kontribusi pajak sekitar US$ 1 juta dan bakal terus bertambah seiring perkembangan bisnis. Terlebih, upaya tilapia mempunyai prospek positif dengan pangsa pasar luar negeri.

Menanggapi polemik ini, Purbaya Memutuskan Aqua Farm tetap boleh beraksi di Danau Toba di tengah polemik patokan kuota budidaya ikan nila. Keputusan itu diambil sembari menunggu kajian ulang daya dukung lingkungan Danau Toba selesai dilakukan pemerintah.

"Untuk sementara PT Aqua bisa produksi dengan level nan sekarang dengan menggunakan grandfather clause. Tapi sampai studi ini selesai dan hasilnya seperti apa kelak kita bakal menggunakan hasil studi sebagai rujukan akhir kapabilitas seperti apa di Danau Toba," jelas Purbaya dalam rapat tersebut.

Purbaya juga meminta kajian ulang daya dukung Danau Toba dipercepat melalui pendanaan riset LPDP. Menurut Purbaya, kebutuhan anggaran untuk kajian tersebut diperkirakan sekitar Rp 200 juta.

Purbaya kemudian meminta kajian segera diajukan melalui BRIN agar pendanaan bisa sigap dicairkan. Ia menargetkan proses manajemen selesai dalam waktu sekitar satu pekan, sebelum studi lingkungan mulai dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan.

"Nanti langsung kirim surat melalui BRIN, BRIN ke LPDP kelak diproses LPDP dengan sigap untuk biaya penelitian nan Rp 200 juta tadi," tutup Purbaya.

(acd/acd)

Sumber finance