PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) memastikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan sesuai ketentuan tata ruang dan kehutanan guna menghindari gangguan terhadap area hutan.
Kepala Dishut Provinsi Kalteng, Dr Agustan Saining, S.Hut., M.Si., mengatakan pihaknya memastikan pembangunan KDKMP dilakukan sesuai patokan nan berlaku. Jika tetap terdapat letak nan masuk area hutan, penyelesaiannya bakal dilakukan melalui sistem Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Seluruh letak pembangunan koperasi diarahkan berada di luar area rimba sesuai ketentuan tata ruang dan kehutanan nan berlaku,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Agustan, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif andaikan ditemukan letak pembangunan nan tetap berada di dalam area hutan. Penyelesaian melalui skema TORA dilakukan untuk memberikan kepastian norma terhadap aset dan letak nan digunakan dalam program tersebut.
Ia menambahkan, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga koordinasi lintas lembaga menjadi aspek krusial agar pembangunan melangkah sesuai patokan dan tidak menimbulkan persoalan norma maupun tata ruang di kemudian hari.
Dishut Kalteng juga telah mengikuti Rapat Monitoring Pengamanan Pembangunan Program KDKMP dan Koordinasi Rencana Sertifikasi Lahan KDKMP di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengamanan pembangunan strategis nasional mengenai percepatan pembangunan bentuk gerai, pergudangan, dan akomodasi pendukung Koperasi Merah Putih di Kalteng sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Selain membahas percepatan pembangunan, forum tersebut juga menyoroti rencana sertifikasi lahan KDKMP guna memastikan legalitas dan kepastian norma terhadap lahan nan digunakan.
“Maka sinergi antara pemerintah daerah, abdi negara penegak hukum, dan lembaga mengenai diperlukan agar pembangunan Koperasi Merah Putih dapat melangkah lancar, tepat sasaran, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan area hutan,” pungkasnya.(hms/nue/kpg)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) memastikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan sesuai ketentuan tata ruang dan kehutanan guna menghindari gangguan terhadap area hutan.
Kepala Dishut Provinsi Kalteng, Dr Agustan Saining, S.Hut., M.Si., mengatakan pihaknya memastikan pembangunan KDKMP dilakukan sesuai patokan nan berlaku. Jika tetap terdapat letak nan masuk area hutan, penyelesaiannya bakal dilakukan melalui sistem Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Seluruh letak pembangunan koperasi diarahkan berada di luar area rimba sesuai ketentuan tata ruang dan kehutanan nan berlaku,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Agustan, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif andaikan ditemukan letak pembangunan nan tetap berada di dalam area hutan. Penyelesaian melalui skema TORA dilakukan untuk memberikan kepastian norma terhadap aset dan letak nan digunakan dalam program tersebut.
Ia menambahkan, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga koordinasi lintas lembaga menjadi aspek krusial agar pembangunan melangkah sesuai patokan dan tidak menimbulkan persoalan norma maupun tata ruang di kemudian hari.
Dishut Kalteng juga telah mengikuti Rapat Monitoring Pengamanan Pembangunan Program KDKMP dan Koordinasi Rencana Sertifikasi Lahan KDKMP di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengamanan pembangunan strategis nasional mengenai percepatan pembangunan bentuk gerai, pergudangan, dan akomodasi pendukung Koperasi Merah Putih di Kalteng sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Selain membahas percepatan pembangunan, forum tersebut juga menyoroti rencana sertifikasi lahan KDKMP guna memastikan legalitas dan kepastian norma terhadap lahan nan digunakan.
“Maka sinergi antara pemerintah daerah, abdi negara penegak hukum, dan lembaga mengenai diperlukan agar pembangunan Koperasi Merah Putih dapat melangkah lancar, tepat sasaran, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan area hutan,” pungkasnya.(hms/nue/kpg)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·