PROKALTENG.CO-Pada puncak haji tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat ada 232 jamaah haji Indonesia nan mendapatkan badal haji alias digantikan untuk berhaji.
Dari jumlah itu, 90 jamaah di antaranya dibadal hajikan lantaran wafat sebelum masa puncak haji.
Sisanya, sebanyak 142 jamaah dibadalkan lantaran sakit parah nan membikin mereka tidak mungkin melaksanakan rukun haji.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah PPIH wilayah Kerja Makkah Erti Herlina menjelaskan, badal haji bagi jamaah meninggal tidak hanya bagi mereka nan wafat di tanah suci.
“Jamaah haji nan meninggal, baik itu di Saudi Arabia, atau bagi jamaah nan baru masuk embarkasi, embarkasi antara, ketika para jamaah itu meninggal di sana, sudah wajib dibadalkan,” terangnya, dikutip Senin (25/5).
Badal haji adalah ibadah haji nan dilakukan untuk orang lain. Seseorang nan melaksanakan badal haji artinya dia melaksanakan rukun haji namun diniatkan untuk orang lain.
Syarat absolut seseorang bisa melaksanakan badal haji adalah sudah pernah berhaji. “Ritualnya sama seperti haji biasa, hanya bedanya niatnya bukan untuk diri sendiri, tetapi untuk nan dibadalkan,” lanjut Erti.
Dari 90 orang nan dibadalkan lantaran wafat, 4 di antaranya tercatat wafat saat tetap berada di embarkasi.
Sebagai antisipasi, sejak awal PPIH Arab Saudi sudah menyiapkan sebanyak 585 personel untuk badal haji. Namun, nan nyaris pasti terpakai berjumlah 232 personel.
Seluruhnya sudah dibuatkan surat Keputusan. Sehingga tercatat resmi siapa saja petuggas haji nan ditugaskan membadalkan haji jamaah nan wafat maupun sakit.(jpg)
PROKALTENG.CO-Pada puncak haji tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat ada 232 jamaah haji Indonesia nan mendapatkan badal haji alias digantikan untuk berhaji.
Dari jumlah itu, 90 jamaah di antaranya dibadal hajikan lantaran wafat sebelum masa puncak haji.
Sisanya, sebanyak 142 jamaah dibadalkan lantaran sakit parah nan membikin mereka tidak mungkin melaksanakan rukun haji.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah PPIH wilayah Kerja Makkah Erti Herlina menjelaskan, badal haji bagi jamaah meninggal tidak hanya bagi mereka nan wafat di tanah suci.
“Jamaah haji nan meninggal, baik itu di Saudi Arabia, atau bagi jamaah nan baru masuk embarkasi, embarkasi antara, ketika para jamaah itu meninggal di sana, sudah wajib dibadalkan,” terangnya, dikutip Senin (25/5).
Badal haji adalah ibadah haji nan dilakukan untuk orang lain. Seseorang nan melaksanakan badal haji artinya dia melaksanakan rukun haji namun diniatkan untuk orang lain.
Syarat absolut seseorang bisa melaksanakan badal haji adalah sudah pernah berhaji. “Ritualnya sama seperti haji biasa, hanya bedanya niatnya bukan untuk diri sendiri, tetapi untuk nan dibadalkan,” lanjut Erti.
Dari 90 orang nan dibadalkan lantaran wafat, 4 di antaranya tercatat wafat saat tetap berada di embarkasi.
Sebagai antisipasi, sejak awal PPIH Arab Saudi sudah menyiapkan sebanyak 585 personel untuk badal haji. Namun, nan nyaris pasti terpakai berjumlah 232 personel.
Seluruhnya sudah dibuatkan surat Keputusan. Sehingga tercatat resmi siapa saja petuggas haji nan ditugaskan membadalkan haji jamaah nan wafat maupun sakit.(jpg)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·