PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bakal mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengarahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi daya dan peningkatan efektivitas kerja.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada hasil rapat pengendalian inflasi nan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Dalam rapat tersebut salah satunya dibahas mengenai efektivitas kerja ASN, termasuk imbauan agar dalam lima hari kerja terdapat satu hari nan dapat dilaksanakan secara WFH,” ucapnya Rabu 8 April 2026.
Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerima surat info mengenai kebijakan tersebut dan saat ini tengah menyiapkan patokan turunan untuk pelaksanaannya di daerah.
“Kita sudah mendapat pengarahan dari Wali Kota, dan rencananya mulai Jumat ini bakal diterapkan WFH untuk ASN,” tambahnya.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak bertindak bagi seluruh ASN. Untuk pegawai nan bekerja di akomodasi kesehatan serta pelayanan publik nan berasosiasi langsung dengan masyarakat, tetap diwajibkan bekerja di kantor.
“Pelayanan publik tetap melangkah seperti biasa. Begitu juga dengan pejabat struktural seperti kepala dinas tetap aktif bekerja di kantor,” lanjutnya.
Penerapan WFH bukan berfaedah hari libur, melainkan tetap hari kerja dengan sasaran keahlian nan kudu dicapai.
“Yang terpenting adalah output alias hasil kerja tetap tercapai. WFH bukan libur, tetapi bekerja dari tempat lain seperti rumah,” tuturnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan energi, seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengurangi produktivitas ASN.
“Dengan sistem kerja nan semakin digital, diharapkan keahlian tetap optimal meskipun tidak seluruhnya dilakukan di kantor,” ungkapnya. (yud)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·